Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AESI Kukuh Hilirisasi Batu Bara dan Pembangkit Nuklir Dicopot dari RUU

AESI mengusulkan agar pemerintah bersama dengan parlemen mencopot kategori energi baru seperti hilirisasi batu bara dan pembangkit nuklir dari RUU EB-ET.
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengusulkan agar pemerintah bersama dengan parlemen mencopot kategori energi baru seperti hilirisasi batu bara dan pembangkit nuklir dalam rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) yang saat ini masuk dalam proses pembahasan di eksekutif. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengusulkan agar pemerintah bersama dengan parlemen mencopot kategori energi baru seperti hilirisasi batu bara dan pembangkit nuklir dalam rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) yang saat ini masuk dalam proses pembahasan di eksekutif. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengusulkan agar pemerintah bersama dengan parlemen mencopot kategori energi baru seperti hilirisasi batu bara dan pembangkit nuklir dalam rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) yang saat ini masuk dalam proses pembahasan di eksekutif.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan usulan itu sudah disampaikan asosiasinya saat diundang ikut membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU EB-ET bulan lalu. Fabby mengatakan kategori energi baru pada RUU EB-ET membuat muatan undang-undang itu cenderung kontraproduktif untuk pengembangan energi berkelanjutan.

“Kalau saya lihat bingung saja tidak fokus mengembangkan energi terbarukan, konsekuensi lainnya kita harus lihat dampaknya pada pasal-pasal karena belum jadi secara utuh,” kata Fabby saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Misalkan, Fabby mencontohkan, dana energi baru dan energi terbarukan mesti dialokasikan pada sejumlah energi baru yang sebenarnya sudah diakomodasi pada undang-undang lain. Sementara, anggaran untuk pengembangan energi terbarukan masih juga belum jelas jumlahnya.

Nuklir investasinya mahal harus disubsidi jadi kan energi terbarukannya tidak dapat, padahal energi terbarukannya kita punya banyak yang belum dimanfaatkan,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Fabby, dua jenis energi baru seperti hilirisasi batu bara dan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) masing-masing telah diatur di dalam undang-undang yang spesifik.

Hilrisasi dengan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri 30 persen sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batubara.

Sementara pengembangan PLTN sudah diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

“Kalau dimasukkan di RUU energi terbarukan kurang pas apalagi kalau kita bicara energi terbarukan untuk menghilangkan energi fosil,” tuturnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas 543 daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) bersama dengan pemangku kepentingan terkait hingga dua pekan ke depan.

Pembahasan DIM itu sebagai tindaklanjut dari RUU EB-ET yang telah disampaikan parlemen kepada pemerintah pada 29 Juni 2022 lalu. Adapun, eksekutif memiliki tenggat waktu hingga 27 Agustus 2022 untuk menyampaikan DIM atas RUU yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

“Masukan yang kami terima dari stakeholder DIM-nya sudah lumayan tebal per tadi malam sudah 543 item yang nanti akan kita bahas bersama,” kata Dadan dalam FGD Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dia berharap undang-undang EB-ET itu nantinya dapat mengakselerasi upaya peningkatan bauran energi bersih di dalam negeri. Selain itu, undang-undang itu didorong untuk menciptakan pasar energi bersih di industri domestik.

Selain sebagai payung hukum dan fungsi sektoral pengembangan EB-ET, Kementerian ESDM belakangan bakal mengusulkan undang-undang itu akan menjadi lex specialis atau ikut bersifat khusus untuk mengatur beberapa muatan hukum yang bertentangan dengan undang-undang yang lain.

Misalkan, dia mencontohkan, penggunaan sumber daya air di kawasan konservasi yang masih dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

“Kita akan usulkan supaya ini bisa dilepas untuk mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan energi baru dan terbarukan,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper