Bisnis.com, BANDUNG — Setoran cukai rokok elektrik atau REL, atau vape dari wilayah Bandung, Jawa Barat, tercatat mencapai Rp90,7 miliar sepanjang tahun berjalan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo menjelaskan bahwa terdapat 38 produsen REL yang berada di sekitaran Kota Kembang. Bandung pun menjadi salah satu lokasi produsen vape terbesar di Indonesia.
Menurut Widodo, kondisi itu tercermin dari setoran cukai yang para produsen berikan kepada negara. Dari wilayah pengawasannya yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, setoran cukai REL atau vape tercatat cukup besar.
"Hingga 31 Juli 2022, cukai dari REL adalah Rp90,7 miliar," ujar Widodo dalam press tour Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengenai utilisasi kepabeanan dan cukai, Kamis (11/8/2022).
Kinerja tersebut sudah setara dengan 89,5 persen realisasi setoran cukai vape wilayah Bandung pada 2021, yakni senilai Rp101,3 miliar. Terdapat potensi perolehan cukai vape itu melampaui kinerja tahun lalu, sehingga terdapat tren yang positif.
Widodo menyebut bahwa produsen liquid vape cenderung tergolong sebagai industri rumahan, karena satu orang pun bisa memproduksi cairan untuk rokok elektrik. Oleh karena itu, perolehan cukai vape, menurutnya, merepresentasikan geliat ekonomi industri kecil dan menengah (IKM) di Bandung.
Baca Juga
"Kenapa banyak produsen vape di sini? Karena orang-orang Bandung kreatif, dan ini [industri vape] banyak diisi oleh anak-anak muda," katanya.
Dia menyebut bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tetap mendorong para produsen, meskipun di tingkat paling kecil, untuk menggunakan pita cukai dalam produksinya agar legalitas terjaga. Widodo menyebut bahwa produsen berisiko menghadapi dua ancaman jika mengeluarkan vape tanpa pita cukai.
"Kalau ada yang ilegal, itu akan berhadapan dengan dua, teman-temannya produsen vape yang legal, dan tentu kami, Bea Cukai," katanya.