Bisnis.com, JAKARTA – Para pemangku kepentingan di industri tembakau mulai khawatir setelah muncul sinyal bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.
Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut pertumbuhan ekonomi yang baik menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan tarif cukai rokok.
Dengan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen pada kuartal I/2022 dan target pertumbuhan tinggi hingga 5,4 persen untuk tahun ini dinilai menjadi sinyal kenaikan tarif cukai rokok pada 2023.
Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan petani tembakau mulai khawatir terhadap adanya potensi kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
"Masyarakat masih dibebani dengan kenaikan berbagai macam barang kebutuhan pokok, harapannya kebijakan cukai rokok 2023 tidak makin membebani penghidupan petani,” kata Soeseno via siaran pers, Kamis (11/8/2022).
Selain masalah harga kebutuhan barang pokok, Soeseno mengatakan situasi petani tembakau tahun ini sangat sulit akibat kondisi cuaca yang tidak mendukung.
Diapun berharap pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal seperti kondisi ekonomi dan tingkat inflasi sebelum memutuskan kebijakan cukai rokok tahun depan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini menjadi Rp209,9 triliun melalui Perpres No. 98/2022 tentang Rincian APBN 2022.
Dalam 3 tahun terakhir, cukai hasil tembakau mengalami kenaikan masing-masing sebesar 23 persen, 12,5 persen, dan 12 persen.