Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cukai Rokok Berpeluang Naik Tahun Depan, Bagaimana Harga Ecerannya?

Penentuan tarif cukai rokok sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo, yang akan mengacu kepada target penerimaan cukai dalam RAPBN 2023.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 11 Agustus 2022  |  08:33 WIB
Cukai Rokok Berpeluang Naik Tahun Depan, Bagaimana Harga Ecerannya?
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis - Rachman

Bisnis.com, BANDUNG — Capaian pertumbuhan ekonomi 2022 akan menjadi pertimbangan besar dalam penentuan tarif cukai rokok tahun depan, yakni jika realisasinya tinggi maka terdapat peluang kenaikan tarif cukai. Harga jual eceran akan ditentukan setelahnya, bergantung kepada kalkulasi Kementerian Keuangan dan kondisi industri rokok.

Di tengah gonjang-ganjing perekonomian global, pemerintah tetap optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa berada di rentang 4,9–5,4 persen. Proyeksi itu cenderung naik dari capaian pertumbuhan ekonomi 2021, yakni 5,01 persen.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyebut bahwa kinerja pertumbuhan ekonomi menjadi satu dari tiga variabel penentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Lalu, dua lainnya adalah inflasi dan pengendalian prevalensi merokok di masyarakat.

Kinerja pertumbuhan ekonomi menjadi cerminan pergerakan tingkat konsumsi masyarakat, karena lebih dari setengah produk domestik bruto (PDB) berasal dari konsumsi. Dapat dikatakan bahwa jika pertumbuhan ekonomi tinggi, maka konsumsi masyarakat pun meningkat, termasuk konsumsi rokok.

Penentuan tarif cukai rokok sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo, yang akan mengacu kepada target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Hal tersebut akan disampaikan Jokowi dalam pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus 2022 mendatang.

Menurut Nirwala, Kementerian Keuangan akan menghitung harga jual eceran (HJE) minimal, mengacu kepada tarif cukai dari presiden. Namun, dia enggan menyebut arah pergerakan HJE tersebut, apakah naik seiring pertumbuhan ekonomi atau tetap sama seperti tahun ini.

Dia menjelaskan bahwa penetapan HJE akan mempertimbangkan kondisi industri hasil tembakau. Namun, pada akhirnya, industri akan menentukan sendiri harga jualnya, baik mengikuti HJE maupun di atasnya, sesuai strategi masing-masing perusahaan.

"Yang ditetapkan pemerintah HJE minimal. Karena kalau [HJE] sudah sangat tinggi perusahaan juga mikir, seperti Gudang Garam [GGRM], tahun lalu omzet naik tetapi keuntungannya turun, artinya apa, HJE-nya dia pertahankan untuk menjaga segmen pasar yang dia kuasai," ujar Nirwala dalam press tour DJBC di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (10/8/2022).

Kemenkeu akan mengusulkan kenaikan JHE minimal yang tinggi jika kenaikan tarif CHT juga tinggi. Menurut Nirwala, penentuan tarif dan harga itu menggunakan pertimbangan yang sangat hati-hati karena menyangkut kelangsungan industri hasil tembakau, yang merupakan sektor padat karya.

"Nanti itu banyak pertimbangannya. Akan dihitung belanja juga. Lalu kondisi petani dan industri sama inflasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Cukai Rokok kementerian keuangan industri rokok Pertumbuhan Ekonomi
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top