Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Cukai Rokok Bisa Naik Tahun Depan

Ada empat pertimbangan dari pemerintah dalam menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Bisnis.com, BANDUNG — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang baik menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan tarif cukai rokok. Hal itu menjadi sinyal kenaikan tarif pada tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa terdapat empat pertimbangan dari pemerintah dalam menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Pertimbangan itu adalah pertumbuhan ekonomi, laku inflasi, pengendalian konsumsi produk hasil tembakau, serta kondisi industri dan petani tembakau. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pertumbuhan ekonomi.

Dalam dua kuartal tahun ini, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, bahkan mencapai 5,4 persen pada kuartal II/2022. Pemerintah pun mematok target tinggi pertumbuhan ekonomi tahun ini, mencapai 5,4 persen.

Menurut Nirwala, pertumbuhan ekonomi memang selalu sejalan dengan kenaikan tarif cukai rokok. Hal itu kemudian menjadi sinyal bahwa tarif cukai rokok akan naik pada 2023.

"Ya seharusnya begitu [pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan cukai rokok akan naik]. Biasanya otomatis," ujar Nirwala dalam press tour DJBC di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (10/8/2022).

Sebagai gambaran, pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok 12 persen pada tahun ini setelah pertumbuhan ekonomi berhasil mencapai 3,69 persen pada 2021. Jika target pertumbuhan ekonomi 2022 tercapai, tarif cukai rokok 2023 berpotensi naik lebih tinggi.

Meskipun begitu, Nirwala enggan menyebut berapa potensi kenaikan tarif cukai rokok, bahkan rentangnya atau hasil kalkulasi Bea Cukai. Dia menyebut bahwa tarif cukai rokok sepenuhnya merupakan keputusan Presiden Joko Widodo.

Adapun, Nirwala menyebut bahwa pemerintah akan menentukan harga jual eceran (HJE) setelah presiden mengumumkan tarif cukai rokok. Pada 2020, HJE baik hingga 35 persen, lebih tinggi dari kenaikan cukai.

"Nanti itu banyak pertimbangannya. Akan dihitung belanja juga. Lalu kondisi petani dan industri sama inflasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper