Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Calon Ketua Umum Hipmi Dibuka 10-30 Agustus 2022

Hipmi membuka pendaftaran untuk calon ketua umum mulai 10 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022. Cek jadwal dan syaratnya.
Plt Ketua Umum Hipmi Eka Sastra (kanan) bersama Ketua Panitia Pelaksana Munas XVII Hipmi Dede Indra Permana (kiri) menjelaskan tahapan pelaksanaan Munas Hipmi di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya).
Plt Ketua Umum Hipmi Eka Sastra (kanan) bersama Ketua Panitia Pelaksana Munas XVII Hipmi Dede Indra Permana (kiri) menjelaskan tahapan pelaksanaan Munas Hipmi di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya).

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mulai dibuka. Panitia Pelaksana Munas Hipmi menyatakan jadwal pendaftaran dibuka mulai hari ini Rabu, 10 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2022.

"Pendaftaran bakal calon dibuka mulai 10 hingga 30 Agustus 2022," kata Ketua Panitia Pelaksana Munas XVII Hipmi Dede Indra Permana di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/8/2022).

Dia mempersilakan anggota yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan untuk mendaftar sebagai calon Ketua Umum Hipmi.

Sementara itu, Plt Ketua Umum Hipmi Eka Sastra mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua umum yang akan maju dalam munas nanti. Salah satu syaratnya adalah harus sudah pernah menjadi pengurus Hipmi.

Dia mengungkapkan syarat lain yang baru diterapkan pada munas kali ini yakni kandidat harus memperoleh minimal lima dukungan dari Badan Pengurus Daerah (BPD) di tingkat provinsi,

"Tiap BPD hanya boleh memberikan rekomendasi kepada satu kandidat," ujarnya.

Dia menjelaskan syarat tersebut bertujuan untuk menekan adanya ruang negosiasi atau transaksional dalam pemilihan ketua umum pengganti Mardani Maming tersebut.

"Agar kepercayaan tetap terjaga, agar dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Hipmi sendiri memiliki BPD di 34 provinsi di Indonesia. Munas XVII Hipmi, kata dia, rencananya akan digelar di antara bulan Oktober hingga November 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper