Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manuver Kemenhub 'Amankan' Maskapai, Harga Tiket Pesawat Makin Mahal?

Kemenhub menaikkan penerapan biaya tambahan yang bisa dikenakan maskapai terhadap harga tiket pesawat sehubungan dengan fluktuasi harga avtur.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat bakal merogoh kocek lebih dalam saat membeli tiket pesawat usai pemerintah merestui maskapai untuk menetapkan biaya tambahan yang akan mempengaruhi harga.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan relaksasi bagi maskapai untuk menetapkan biaya tambahan sebesar 15-25 persen dari tarif batas atas harga tiket pesawat.

Langkah ini diambil untuk meredam dampak dari fluktuasi harga avtur. Adapun, bahan bakar menjadi komponen biaya operasional dengan proporsi terbesar bagi maskapai.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 142/2022 yang berlaku sejak 4 Agustus 2022. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas [TBA] sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (7/8/2022).

Sementara, lanjutnya, pesawat udara bermesin baling-baling atau propeller paling tinggi 25 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Biaya tambahan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 pada 18 April 2022. Waktu itu, biaya tambahan yang dikenakan hanya 10 persen dari TBA untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeller.

Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tarif angkutan udara merupakan penyumbang terbesar inflasi dari kelompok administered price, selain komponen bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter dan tarif listrik.

Kelompok tersebut menyumbang inflasi pada Juli 2022 sebesar 0,21 persen month to month (mom) atau 6,51 persen year on year (yoy) secara tahunan.

Namun, Isnin menekankan pengenaan biaya tambahan ini memang bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori. Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Kendati demikian, dia tetap mengimbau kepada maskapai berjadwal untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan, khususnya rute domestik.

Hal tersebut diamini oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra. Maskapai akan tetap mengedepankan aspek keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya.

"Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (7/8/2022).

Irfan juga menegaskan akan patuh terhadap kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang berlaku. Dia juga mengajak agar seluruh stakeholders penerbangan bisa mengoptimalkan kondisi saat ini untuk mendorong pemulihan industri penerbangan.

Sementara itu, Lion Air Group menuturkan telah mengalami kerugian saat mengoperasikan pesawat propeller dengan tipe ATR 72-500 dan ATR 72-600. Pesawat tersebut dioperasikan oleh Wings Air.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan pesawat tersebut untuk menjangkau kota tujuan setingkat kecamatan dan kabupaten pada rute antarpulau hingga pulau terluar mencatatkan rata-rata 200 frekuensi terbang setiap hari.

"Operasional tersebut masih mengalami kerugian dikarenakan faktor utilisasi pesawat propeller yang tidak optimal disebabkan melayani daerah-daerah perintis, selain harga avtur lebih mahal dibandingkan dengan di bandara kota besar," ujarnya.

Danang menuturkan Wings Air tetap melayani jaringan penerbangan dimaksud dengan pertimbangan untuk berkontribusi terhadap program pemerintah seiring fase pemulihan perekonomian daerah dan nasional.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan (Apjapi) Alvin Lie menilai kenaikan biaya tambahan hingga 25 persen dari TBA untuk pesawat propeller masih wajar. Banyak maskapai pesawat baling-baling yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 dan kenaikan harga minyak dunia.

"Apalagi, biaya operasi dari pesawat propeller tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan pesawat jet," ujarnya.

Menurutnya, maskapai disebut memiliki pilihan yang terbatas antara melanggar TBA atau menghentikan operasinya hingga gulung tikar.

Alvin menjelaskan bahwa banyak dari rute penerbangan yang dilayani oleh pesawat propeller hanya dilakukan oleh satu maskapai. Dengan demikian, pilihan bagi para konsumen pun terbatas dan tarif penerbangan rute yang dilayani pesawat propeller dipastikan akan naik.

Mantan Anggota Ombudsman RI itu justru mempertanyakan keputusan mengenai menaikkan biaya tambahan bagi pesawat jet yakni dari 10 persen menjadi 15 persen.

"Rute yang dilayani pesawat jet masih oke. Airlines masih bertahan tapi kenapa justru dinaikkan jadi 15 persen ini yang saya agak kurang paham," tutur Alvin.

Alvin juga menilai kendati adanya ketentuan baru soal biaya fuel surcharge, harga tiket pesawat jet belum tentu akan naik karena persaingan yang ada cukup ketat di antara pemain-pemain maskapai yang ada. Selama ini, lanjutnya, rute-rute yang dilayani oleh pesawat jet sudah kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper