Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manuver Kemenhub 'Amankan' Maskapai, Harga Tiket Pesawat Makin Mahal?

Kemenhub menaikkan penerapan biaya tambahan yang bisa dikenakan maskapai terhadap harga tiket pesawat sehubungan dengan fluktuasi harga avtur.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat bakal merogoh kocek lebih dalam saat membeli tiket pesawat usai pemerintah merestui maskapai untuk menetapkan biaya tambahan yang akan mempengaruhi harga.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan relaksasi bagi maskapai untuk menetapkan biaya tambahan sebesar 15-25 persen dari tarif batas atas harga tiket pesawat.

Langkah ini diambil untuk meredam dampak dari fluktuasi harga avtur. Adapun, bahan bakar menjadi komponen biaya operasional dengan proporsi terbesar bagi maskapai.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 142/2022 yang berlaku sejak 4 Agustus 2022. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas [TBA] sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (7/8/2022).

Sementara, lanjutnya, pesawat udara bermesin baling-baling atau propeller paling tinggi 25 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Biaya tambahan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 pada 18 April 2022. Waktu itu, biaya tambahan yang dikenakan hanya 10 persen dari TBA untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeller.

Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tarif angkutan udara merupakan penyumbang terbesar inflasi dari kelompok administered price, selain komponen bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter dan tarif listrik.

Kelompok tersebut menyumbang inflasi pada Juli 2022 sebesar 0,21 persen month to month (mom) atau 6,51 persen year on year (yoy) secara tahunan.

Namun, Isnin menekankan pengenaan biaya tambahan ini memang bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori. Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper