Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Aturan Perjalanan Baru, Jumlah Penumpang di Bandara AP I Malah Turun

AP I total melayani sebanyak 2,2 juta penumpang pada periode 14 hari sejak berlakunya aturan perjalanan udara baru pada 17 Juli - 30 Juli 2022.
Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara. /Dok. Angkasa Pura I
Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara. /Dok. Angkasa Pura I

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I mengalami penurunan jumlah penumpang selama periode 14 hari sejak berlakunya aturan perjalanan udara baru pada 17 Juli - 30 Juli 2022.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi menjelaskan bahwa secara total AP I total melayani sebanyak 2,2 juta penumpang pada periode 14 hari sejak berlakunya aturan perjalanan udara baru pada 17 Juli - 30 Juli 2022.

Jumlah ini berbanding dengan 2,3 juta penumpang di periode 3 - 16 Juli atau 14 hari sebelum implementasi SE Kemenhub No.70/2022 dan No.71/2022.

"Empat belas hari pasca implementasi aturan perjalanan udara terbaru untuk PPDN dan PPLN, pergerakan angkutan udara di 15 bandara belum nampak adanya perubahan secara signifikan dibanding dengan pergerakan selama periode 14 hari sebelumnya," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).

Jika dirinci, pergerakan penumpang periode 17 - 30 Juli tersebut turun sebesar 2 persen jika dibandingkan dengan periode 3 - 16 Juli. Sementara itu, pergerakan pesawat udara tumbuh 5 persen.

Meskipun belum nampak adanya perubahan yang cukup signifikan dari sisi pergerakan penumpang, AP I tetap akan mengawasi implementasi perjalanan udara baru di seluruh bandara kelolaan. Selain itu juga dengan rajin menjalankan protokol kesehatan secara konsisten.

Pasca berlakunya syarat perjalanan yang baru, para penumpang diimbau untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku, serta untuk selalu disiplin dalam implementasi protokol kesehatan.

Saat ini, 15 bandara AP I telah menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19. Bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi dapat mendaftarkan diri secara langsung untuk mendapatkan suntikan vaksin sebagai syarat perjalanan udara khususnya, serta untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk semua moda - termasuk penumpang pesawat - yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Kemudian, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper