Bisnis.com, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Albertien E. Pirade mengajak seluruh pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk segera memiliki NIB.
NIB merupakan bentuk perizinan tunggal alias berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
Albertien menuturkan dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam pengembangan UKM/UMKM.
"Ini yang harus diketahui oleh pelaku UMKM, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK risiko rendah. Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM non-risiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha," Albertien dalam keterangan resminya, Kamis (4/8/2022).
Dalam rapat koordinasi antara KSP bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), per Kamis (4/8/2022), dilaporkan bahwa sebanyak 1.629.778 NIB telah diterbitkan sepanjang periode 4 Agustus 2021-2 Agustus 2022.
Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.
Sebagai informasi, rakor tersebut dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo soal peningkatan jumlah penerbitan NIB dari 7.000-8.000 per hari, menjadi 100.000 NIB per hari.