Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) belum merasakan dampak kebijakan pembebasan biaya Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), termasuk parkir pesawat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mendukung kebijakan relaksasi tarif tersebut. Namun, benefit terkait dengan kebijakan tersebut masih belum dirasakan.
"Kami masih lihat nanti dampaknya. Karena pembebasan biaya parkir bukan di bandara yang dikelola Angkasa Pura I atau Angkasa Pura II," ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Adapun, kebijakan pembebasan biaya PJP4U tersebut memang hanya untuk pesawat yang beroperasi di bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandara (UPBU) Kemenhub.
Menurutnya, implementasi kebijakan tarif nol rupiah untuk PJP4U tetap menjadi langkah yang dapat diapresiasi karena mendorong langkah pemulihan kinerja maskapai penerbangan nasional. Terlebih, kebijakan tersebut diluncurkan di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan menurunkan komponen biaya operasional penerbangan khususnya yang melingkupi layanan bandara UPBU.
Baca Juga
Dia juga berharap dalam fase pemulihan, sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid bersama regulator dan stakeholder penerbangan lainnya akan menjadi pondasi penting bagi keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional.
Saat ini, lanjutnya, Garuda Indonesia beroperasi di 9 bandara UPBU, antara lain Bandara Djalaluddin Gorontalo, Bandara Haluoleo Kendari, Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Bandara Abdul Rachman Saleh Malang, Bandar Mutiara SIS Al Jufri Palu, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Bandara Mozes Kilangin Timika, Bandara Sultan Babullah Ternate, dan Bandara Mopah Merauke.
Sebelumnya, Kemenhub menetapkan kebijakan tarif Rp0 terhadap PJP4U melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 14/2022.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menuturkan dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara atau maskapai bisa menikmati tarif nol rupiah untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.