Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan capaian KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 28 Juli 2022 telah mencapai 106.346 unit rumah atau 53,2 persen dari target 200.000 unit rumah tahun ini.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan program KPR FLPP dilakukan untuk mengatasi kekurangan perumahan (backlog) dan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.
Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Pemerintah menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen atau setara 11 juta rumah tangga.
Untuk memenuhi target tersebut, pada TA 2022 Kementerian PUPR mengalokasikan dana FLPP senilai Rp23 triliun dan BP2PT sebesar Rp888,46 miliar.
Tak hanya FLPP, pemerintah juga menjalankan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Pembiayaan Tapera.
Adapun, realisasi program BP2BT saat ini sudah mencapai 3.024 unit atau 13,4 persen dari target 22.568 unit rumah.
"Dengan semangat dari para stakeholders untuk menyediakan rumah bagi masyarakat, kami sangat optimis target tersebut dapat tercapai," kata Herry dalam keterangan resminya, Senin (1/8/2022).
Untuk mengatasi masalah ketersediaan lahan, Herry mengungkapkan saat ini pemerintah sedang mengupayakan penyediaan perumahan di kota-kota besar dan dan metropolitan melalui skema hunian vertikal.
Menurutnya, untuk membantu MBR memiliki hunian, maka perlu skema pembiayaan dengan mekanisme yang kreatif. Beberapa di antaranya yaitu skema sewa beli, pembiayaan kepemilikan bertahap (staircasing ownership), KPBU, dan optimalisasi dana FLPP.
"Skema-skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk memperbesar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR di perkotaan," ujarnya.
Tak hanya itu, melihat sektor properti yang menjadi salah satu sektor utama dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), maka pemerintah beberapa waktu ini mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa instentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga September 2022 mendatang.
"Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar," jelasnya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ikut mendorong rencana strategis tersebut tercapai sesuai target, khususnya bagi MBR agar mendapatkan hunian yang layak.
"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman," ujar Basuki.