Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Sri Mulyani! 71,1 Persen Pemilik NPWP Belum Tahu NIK Jadi Identitas Pajak

Survei Indikator Politik Indonesia menemukan banyak wajib pajak belum tahu Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP.
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Indikator Politik Indonesia melaporkan sebagian besar wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum tahu Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP.

Adapun hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 9-12 Juli 2022 melalui telepon dengan 1.246 sampel responden.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyampaikan berdasarkan hasil survei, 27,5 persen yang mengaku memiliki NPWP, baru sekitar 28,9 persen publik yang tahu bahwa NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP. Itu artinya, terdapat 71,1 persen publik yang tidak tahu kebijakan baru tersebut.
 
"Mohon maaf mas Pras [Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo], yang tahu hanya 28,9 persen diantara mereka yang punya NPWP," kata Burhanuddin dalam Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang digelar secara virtual, Minggu (31/7/2022).

Meski demikian, kelompok yang memiliki NPWP dan pendapatan di atas Rp4 juta per bulan lebih banyak yang tahu tentang hal tersebut, yaitu 43,4 persen.

"Tapi overall kita menemukan tingkat pengetahuan publik bahwa penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP itu relatif rendah," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi meluncurkan penggunaan NIK sebagai NPWP yang berlaku sejak 14 Juli lalu. Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2024.

Kendati demikian, masyarakat  yang telah memiliki NPWP tak perlu khawatir lantaran NPWP lama masih berlaku.

Perlu dicatat bahwa masyarakat yang memiliki NIK tak lantas wajib membayar pajak. Undang-Undang Perpajakan telah mengatur dengan jelas bahwa wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Penghasilan di bawah angka tersebut, tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper