Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa potensi kekayaan laut Indonesia sebesar dari berbagai segmen hampir mencapai Rp20.000 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu menyampaikan bahwa total potensi keekonomian bidang kelautan Indonesia sebesar US$1,33 triliun atau Rp19.950 triliun (Kurs Rp15.000).
“Yang saya pahami ada 11 segmen nilianya US$1,33 triliun setiap tahunnya. Di budidaya sendiri sekitar 16 persen angka yang jadi rujukan. Ini potensi ya, Jadi makanya di perikanan budidaya disebut the sleeping giant, raksasa yang masih tidur,” paparnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I/2022 KKP, Kamis (28/7/2022).
TB menyebutkan bahwa potensi tersebut didukung dengan luas laut sebesar 12 juta hektare dan land base seluas 17 juta hektare.
Ditjen Perikanan Budidaya turut mengembangkan Kampung Perikanan Budidaya yang bertujuan utnuk menjaga kepunahan bagi komoditas bernilai tinggi seperti udang dan kepiting rajungan.
“Budidaya udang saja pertambakan baru kami manfaatkan sekitar 800.000 hektare. Jadi potensinya masih banyak sekali,” lanjutnya.
Baca Juga
Adapun 11 segmen potensi keekonomian bidang kelautan Indonesia yang TB ungkap tertinggi pada budidaya ikan dan pertambangan yang masing masing sebesar 16 persen dengan nilai US$210 miliar.
Potensi sumber daya non konvensional juga setara dengan indutri jasa maritim sebesar 15 persen atau sekitar US$200 miliar per tahunnya. Industri bioteknologi menyumbang potensi sebesar 14 persen dari total, kemudian sumber daya pulau-pulau kecil dengan potensi 9 persen.
Potensi lainnya terdapat pada industri pengolahan ikan (7 persen), wisata bahari (4 persen), transportasi laut (2 persen), serta hutan mangrove dan perikanan tangkap yang menyumbang 1 persen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengungkapkan berdasarkan kajian dari komnas dinas perikanan (diskan), per 2022 potensi perikanan tangkap sebesar 12,04 juta ton.
“Potensi ini tidak boleh diambil semua, kalau diambil semua maka akan terjadi kepunahan, dari potensi ini maka ditetapkan 9,99 hampir 10 juta ton,” paparnya.
Lebih lanjut, Zaini mengatakan bahwa ketentuan tersebut dengan catatan cara mengambil sumber daya alam tersebut harus dengan sesuai kaidah lingkungan dan tidak merusak lingkungan.