Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan pengendalian perdagangan hiu dan pari untuk menjaga kelestarian hewan laut tersebut melalui pembekalan kemampuan identifikasi jenis hiu dan pari kepada aparat yang bertugas.
Hiu dan pari termasuk komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi dan tengah menjadi perhatian global, karena keberadaannya yang semakin terancam.
Pada 20-21 Juli 2022, KKP menggelar Pelatihan Identifikasi Pari Kekeh, Pari Kikir, serta Karkas Hiu dan Pari di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara (PPSNZJ).
Menurut Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) I Nyoman Radiarta mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan SDM dalam mengidentifikasi produk hiu dan pari sebelum dilalulintaskan ke pasar dagang nasional dan internasional.
“Pelatihan tersebut sejalan dengan arah kebijakan KKP dalam menjaga kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan di sektor kelautan melalui penerapan ekonomi biru,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP, Minggu (24/7/2022).
Indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya hiu dan pari yang tinggi. Tercatat, 13 persen dari total produksi hiu dan pari dunia berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp1,4 triliun berdasarkan hasil kajian 2018.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) BRSDM Lilly Aprilya Pregiwati menerangkan, pengetahuan identifikasi penting adanya untuk memastikan hiu dan pari yang diperdagangkan bukan jenis yang dilindungi.
Terlebih harus sudah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Menurutnya, pari kekeh merupakan jenis dari ikan pari yang paling diminati karena sirip dan dagingnya memiliki nilai ekonomis yang tinggi di pasar dagang nasional maupun internasional. Begitu pula dengan jenis hiu dan pari lainnya yang kerap diburu oleh masyarakat pesisir Jawa dan Kalimantan.
“Pari kekeh dan Pari kikir memiliki pertumbuhan lambat dan reproduksi yang rendah, spesies ini hidup di dasar perairan dengan habitat pesisir yang membuatnya lebih mudah ditangkap dan dieksploitasi secara berlebih. Untuk itu, dukungan terhadap kelestarian spesies ini menjadi hal yang krusial,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan, KKP telah menerbitkan sejumlah aturan, diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 61/2019 jo Permen KP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk Dalam Appendiks CITES dan Permen KP No. 10/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Pelatihan yang diselenggarakan KKP tersebut bukan yang pertama, melainkan sudah berjalan sejak 2019 di berbagai lokasi yang berbeda. Adanya pelatihan ini diharapkan dapat membantu upaya pemerintah dalam memperkuat konservasi hiu dan pari sehingga pemanfaatannya di Indonesia dapat berkelanjutan.