Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah mengamankan importir baja ilegal kendati nama pelakunya masih belum diungkapkan ke publik.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menyampaikkan bahwa ilegal yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya importasi baja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah diamankan, sudah kami segel juga,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Veri juga masih enggan menyebutkan indikasi temuan tersebut dan jumlah baja ilegal yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut belum dapat dibeberkan dan masih menunggu arahan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, Mendag Zulhas menyampaikan akan mengusut dan memberantas pelaku impor baja ilegal.
“Memang baja harus didukung, tunggu tanggal mainnya, ada beberapa pelaku [baja] ilegal akan kami sikat,” ujar Zulhas usai melepas ekspor baja di kantor PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP) di Cikarang Barat, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga
Indonesia tercatat masih bergantung pada baja impor terutama pada baja small section seperti baja profil I dan H. Ketua Klaster Flat Product Indonesian Iron and Steel Association (IISIA) Melati Sarnita melihat ada beberapa faktor yang menyebabkan terus meningkatnya impor baja diantaranya kondisi overcapacity yang terjadi di China yang memiliki produksi sebesar 1,03 miliar ton pada 2021.
“Maraknya praktek unfair trade seperti dumping dan circumvention (pengalihan kode HS). Faktor-faktor tersebut mengakibatkan membanjirnya baik produk baja karbon maupun baja paduan impor yang penggunaannya sama dengan baja karbon,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Faktor pendorong lainnya adalah masih banyaknya peredaran produk baja yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) baik pada produk hulu, antara (intermediary), maupun hilir (turunan).
Tentunya, hal-hal terkait kecurangan atau unfair trade tersebut tentu memberikan dampak terhadap produsen baja nasional karena kondisi persaingan tidak berada pada level yang sama sehingga mengakibatkan menurunnya utilisasi produsen besi baja dalam negeri.
“Negara berisiko kehilangan penerimaan pajak barang impor serta dapat mengancam keselamatan dan keamanan pengguna baja atas peredaran produk yang tidak sesuai standar SNI,” tutupnya.