Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiku Sebut Banyak Provinsi Darurat Wabah PMK tapi Belum Bentuk Satgas

Satgas Penanganan PMK nasional melaporkan banyak daerah yang belum membentuk satgas di tingkat provinsi, kendati ditandai sebagai zona merah.
Satgas Penanganan PMK nasional melaporkan lima daerah yang belum membentuk satgas di tingkat provinsi, kendati ditandai sebagai zona merah /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Satgas Penanganan PMK nasional melaporkan lima daerah yang belum membentuk satgas di tingkat provinsi, kendati ditandai sebagai zona merah /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) nasional melaporkan bahwa  masih banyak daerah yang belum membentuk satgas di tingkat provinsi, kendati sudah ditandai sebagai zona merah.

Adapun, terdapat dua provinsi zona merah dan tiga provinsi zona kuning yang belum sama sekali membentuk satgas kendati darurat PMK. Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito memerinci dua provinsi zona merah tersebut yakni Sumatra Barat dan Kalimantan Tengah. Sementara itu, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Selatan merupakan zona kuning.

"Padahal saat ini kita berada dalam situasi darurat dan pembentukan satgas adalah salah satu langkah penting dalam mengendalikan wabah," terang Wiku dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Selain itu, terdapat lima provinsi zona merah yang belum sepenuhnya membentuk satgas di daerahnya yakni Sumatra Utara, Lampung, Kalimatan Barat, Banten, dan Yogyakarta. Lima provinsi tersebut baru membentuk satgas PMK di level provinsi saja.

Lalu, Jawa Barat yang juga berstatus zona merah baru membentuk satgas di tingkat kabupaten/kota yakni di Garut. Kemudian, Bangka Belitung juga belum membentuk satgas sepenuhnya kendati berstatus zona kuning.

Untuk itu, Wiku menegaskan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang wilayahnya terkonfirmasi terjangkit wabah PMK agar segera membentuk satgas. Satgas terdiri dari seluruh unsur masyarakat mulai dari pemerintah, TNI/Polri, pakar, dan lain-lain.

Di sisi lain, hanya provinsi Jawa Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang sebagian kabupaten/kota di dalamnya telah membentuk satgas PMK.

Bagi provinsi yang berstatus zona hijau, Satgas tetap meminta gara dibuatkan satgas untuk menjadi langkah preventif pengendalian PMK.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, Selasa (26/7/2022), jumlah hewan terkonfirmasi terjangkit PMK berjumlah 427.284 kasus. Sebanyak 209.701 di antaranta sembuh, dan 207.303 belum sembuh.

Sementara itu, jumlah hewan yang mati karena wabah PMK tercatat 3.890 kasus, dan potong bersyarat 6.390 kasus. Lalu, jumlah hewan yang sudah divaksinasi sudah mencapai 677.165 hewan.

Untuk sebaran kasus, saat ini sudah ada 22 provinsi yang mengalami wabah PMK, dan 267 kabupaten/kota. Satgas mencatat jumlah provinsi yang terjangkit wabah tidak bertambah sejak satu pekan yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper