Bisnis.com, JAKARTA - Peternak yang mengalami kerugian akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengaku belum mendapatkan ganti rugi seperti yang dijanjikan pemerintah.
Pada awal Juli lalu, pemerintah menjanjikan ganti rugi senilai Rp1,5 juta hingga 10 juta kepada peternak, tergantung jenis hewan yang terinfeksi PMK.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro mempertanyakan nasib peternak yang hewannya sudah mati sebelum dipotong bersyarat.
"Sampai saat ini peternak belum mendapat ganti rugi. Kalau ganti rugi hanya diberikan untuk ternak yang dipotong bersyarat, bagaimana dengan ternak yang sudah mati dan potong paksa karena PMK terdahulu? Ini yang menjadi pertanyaan," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (26/7/2022).
Sekadar informasi, pemerintah menyatakan akan mengganti rugi hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi yang harus dimusnahkan paksa akibat wabah PMK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut peternak bisa mendapatkan ganti rugi bagi hewan yang dagingnya masih dijual sesuai dengan protokol tertentu.
Baca Juga
Namun, tidak semua hewan yang mati karena terjangkit PMK akan diganti rugi kepada peternak melalui kantong pemerintah.
"Ada penggantian maksimal Rp10 juta. Jadi kan tidak semua yang dimusnahkan [mendapatkan ganti rugi] itu kalau yang dipaksa potong kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu," katanya di Istana Negara, Senin (4/7/2022).
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp10 juta untuk sapi dan kerbau yang dipotong paksa, Rp2 juta untuk babi, serta Rp1,5 juta untuk kambing dan domba.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan agar dapat meringankan beban peternak yang terdampak [PMK]," tuturnya pada konferensi pers hari ini.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, Selasa (26/7/2022), jumlah hewan terkonfirmasi terjangkit PMK berjumlah 427.284 kasus. Jumlah hewan yang mati karena wabah PMK tercatat 3.890 kasus, dan potong bersyarat 6.390 kasus.
Adapun, dari jumlah kasus terkonfirmasi hingga saat ini, sebanyak 209.701 di antaranya sembuh dan 207.303 belum sembuh. Sementara itu, jumlah hewan yang sudah divaksinasi sudah mencapai 677.165 hewan.
Untuk sebaran kasus, saat ini sudah ada 22 provinsi yang mengalami wabah PMK, dan 267 kabupaten/kota. Satgas mencatat jumlah provinsi yang terjangkit wabah tidak bertambah sejak satu pekan lalu.