Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP ternyata telah berlaku sejak pekan lalu, tepatnya Kamis (14/7/2022). Akan tetapi, implementasi penggunaan NIK itu baru diresmikan kemarin oleh pemerintah.
Berlakunya NIK sebagai NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2022.
PMK 112/2022 itu memang berlaku sejak tanggalnya diundangkan, tetapi, dalam Pasal 2 ayat (1) tertulis bahwa penetapan NIK sebagai NPWP berlaku sejak 14 Juli 2022. Aturan itu pun menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi individu.
"Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022: wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK; dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit," tertulis dalam PMK 112/2022, dikutip Bisnis pada Rabu (20/7/2022).
Pemerintah menetapkan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. Integrasi itu pun bertujuan untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan asministrasi perpajakan yang efektif, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Meskipun aturannya telah berlaku sejak pekan lalu, pemerintah baru meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP kemarin, Selasa (19/7/2022). Seremonial itu berlangsung dalam perayaan puncak Hari Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, oleh Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani dan Suryo memeragakan langsung akses ke akun perpajakan di situs pajak.go.id. Suryo dapat masuk ke akunnya menggunakan NIK, bukan lagi NPWP.
"Sudah bisa menggunakan NIK," kata Suryo saat memeragakan login itu pada Selasa (19/7/2022).
Suryo menyebut bahwa pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022. Namun, dia tidak menjelaskan bahwa tanggal itu merujuk kepada terbitnya aturan resmi, yakni PMK 112/2022
Ditjen Pajak mencatat bahwa hingga hari ini, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, 19 juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk transaksi perpajakan per hari ini.