Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyampaikan apresiasinya terhadap program kemitraan antara pihak swasta PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) dengan perusahaan pemasok tembakau dan petani tembakau.
Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Moch. Edy Yusuf menilai, program kemitraan antara perusahaan dengan petani tembakau memberikan banyak keuntungan seperti jaminan serapan produk hingga kestabilan harga.
Bahkan, dia menilai program kemitraan sangat menentukan kesejahteraan petani tembakau sehingga diharapkan kemitraan seperti ini dapat diperluas.
"Kemitraan ini sangat menguntungkan bagi para petani, sehingga saya berharap agar kemitraan ini bisa diperluas. Sekarang ini kan 21.000 petani [tembakau] yang bermitra. Kalau bisa ditingkatkan kembali," ujarnya lewat rilisnya, Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut, Edy melihat bahwa semenjak adanya program kemitraan ini, petani tembakau mendapatkan kepastian dari sisi sistem ekonomi sehingga berpengaruh pada kenyamanan bekerja.
Oleh sebab itu, dia berharap agar program kemitraan berjalan dengan baik serta memastikan adanya transparansi dan sistem pembinaan yang jelas bagi para petani.
Baca Juga
Senada, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Ardi Praptono mengatakan, selain memberikan jaminan serapan produk hingga kestabilan harga, program kemitraan juga memberikan ruang untuk penerapan inovasi teknologi yang membantu petani tembakau.
"Ini menunjukkan satu bentuk kemitraan yang real di lapangan. Terlebih, tadi kita melihat teknologi yang ada, pengolahan atau pemrosesan daun tembakau yang mengikuti kaidah standar. Kemudian, juga ada inovasi dalam pemupukan. Program ini memberi dampak nyata bagi kesejahteraan petani dengan tetap memperhatikan kualitas tembakaunya," tutur Ardi.
Selain itu, pihaknya sedang mengkaji program perlindungan produk tembakau melalui skema asuransi. Perlindungan ini diperuntukkan bagi petani yang mengalami gagal panen.
Hal ini dilakukan mengingat tembakau, sebagaimana komoditas lainnya, rentan terhadap risiko terhadap iklim dan cuaca. Adapun, pembiayaan program perlindungan ini akan diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).