Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Duduk Bersama, Ini Perintah KSP kepada Operator Kapal Singapura yang Ditahan di Belawan

Kapal MV Mathu Bhum yang membawa barang atau produk ekspor dari Indonesia telah ditahan selama tiga bulan karena diduga mengangkut CPO.
Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Panutan S. Sulendrakusuma/Istimewa-KSP
Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Panutan S. Sulendrakusuma/Istimewa-KSP

Bisnis.com, JAKARTA- Kantor Staf Presiden (KSP) meminta pihak kapal feeder MV Mathu Bhum yang membawa barang atau produk ekspor dari Indonesia, untuk segera mengajukan pinjam pakai barang bukti kepada Pengadilan Negeri Belawan. Untuk diketahui, kapal tersebut telah ditahan oleh Pangkalan Utama TNI Angkutan Laut (Lantamal I) sejak awal Mei 2022.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengatakan pinjam pakai barang bukti, yakni kapal MV Mathu Bhum itu sendiri, diperlukan agar kapal bisa segera mengantarkan petikemas (kontainer) ke tujuan ekspornya.

"Pihak pemilik kapal Mathu Bhum dianjurkan untuk segera mengajukan pinjam pakai barang bukti [kapal tersebut] kepada Pengadilan Negeri Belawan sehingga kapal bisa segera mengantarkan peti kemas ke tujuan ekspornya," terang Panutan kepada Bisnis, Senin (18/7/2022).

Untuk diketahui, MV Mathu Bhum telah ditahan di Belawan sejak awal Mei 2022 atau lebih dari 72 hari. Kapal tersebut ditahan oleh Lantamal I atas dugaan penyelundupan 34 kontainer produk sawit yang dilarang ekspor.

Untuk diketahui, saat itu bersamaan dengan kebijakan larangan ekspor CPO sesuai arahan pemerintah sejak 28 April sampai 23 Mei 2022.

Di sisi lain, KSP telah mengundang para pihak eksportir yang diwakili sejumlah asosiasi untuk rapat membahas masalah tersebut, Kamis (14/7/2022). Rapat itu dihadiri oleh Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo), Gapkindo, operator MV Mathu Bhum, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Lantamal I, Kejaksaan Negeri Belawan, Kantor OP Belawan, dan Kantor Kesyahbandaran Belawan.  

Panutan mengatakan bahwa Lantamal I dan Kejaksaan Negeri Belawan telah sepakat untuk mempercepat proses hukum terhadap kasus tersebut.

"Para pihak yg hadir dalam rapat, termasuk dari Lantamal 1 Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan, telah sepakat untuk mempercepat proses hukum," jelas Panutan.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro meminta agar kapal Mathu Bhum bisa segera dilepaskan untuk kembali berlayar ke tujuan ekspor, setelah hampir tiga bulan ditahan. Dia menyebut barang/produk yang disimpan di kontainer sebagian sudah rusak/turun mutu sehingga ditolak.

"Ada 436 kontainer yang tertahan di dalamnya dan kurang lebih kerugian eksportir sekitar Rp279 miliar. Semuanya berbagai macam barang terutama yang disesalkan banyak kargo UKM seperti sayur mayur, ikan, dan sebagainya rusak," terang Toto kepada Bisnis.

Secara rinci, muatan barang ekspor yang tertahan bersama kapal berjumlah 436 kontainer (576 twenty foot equivalent per units/TEUs). Komoditas yang diangkut di antaranya yakni sawit (turunannya), karet (ban, bahan baku ban, sarung tangan), kopi, pinang, kubis, asam glugur, udang, gurita, sorong, damar, dan lidi.

Kemudian, terdapat olahan kelapa, kentang, ubi, tembakau olahan, ikan, cumi-cumi, dan kayu.

Sementara itu, terdapat total 31 negara tujuan ekspor kapal MV Mathu Bhum yakni di antaranya Amerika Serikat (AS), Argentina, Australia, China, India, Jepang, Jerman, Korea, Malaysia, Pakistan, Singapura, Spanyol, taiwan, Thailand, UEA, Yaman, dan Yordania.

Toto menyebut saat ini nahkoda kapal MV Mathu Bhum masih ditahan dengan status tersangka. Dia mengkhawatirkan penindakan hukum tersebut bisa berdampak buruk pada kapal-kapal asing yang akan berlayar di perairan Indonesia untuk tujuan ekspor-impor.

"Ini berisiko bagi kita karena otomatis kapal asing akan takut berlayar ke Indonesia karena demikian. Kapal itu [Mathu Bhum] sudah dapat izin Syahbandar karena laik jalan, jadi mestinya [kasus] dikembalikan ke Kesyahbandaran dan PPNS untuk penyelidikan," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper