Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Bermuatan CPO Kapal Ini Ditahan, Eskportir Adukan Tindakan ke KSP

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan kapal berbendera Singapura itu masih ditahan, kendati diklaim tidak terbukti menyelundupkan CPO. Akibatnya, beberapa produk/barang yang diangkut di dalam kontainer rusak atau mengalami penurunan mutu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Sejumlah asosiasi yang mewakili eksportir di Sumatera Utara mengadukan permasalahan tertahannya kapal feeder tujuan ekspor ke Malaysia dan Singapura selama lebih dari 72 hari ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (14/7/2022). Perwakilan eksportir menyebut tertahannya kapal selama hampir tiga bulan itu menyebabkan total kerugian hingga Rp279 miliar.

Sebagai salah satu perwakilan yang bertemu dengan pemerintah, Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) menyebut sampai dengan saat ini kapal masih ditahan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Lantamal I), akibat dugaan penyelundupan CPO pada awal Mei 2022.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan kapal berbendera Singapura itu masih ditahan, kendati diklaim tidak terbukti menyelundupkan CPO. Akibatnya, beberapa produk/barang yang diangkut di dalam kontainer rusak atau mengalami penurunan mutu.

"Ada 436 kontainer yang tertahan di dalamnya dan kurang lebih kerugian eksportir sekitar Rp279 miliar. Semuanya berbagai macam barang terutama yang disesalkan banyak kargo UKM seperti sayur mayur, ikan, dan sebagainya rusak," terang Toto kepada Bisnis, Senin (18/7/2022).

Secara rinci, muatan barang ekspor yang tertahan bersama kapal berjumlah 436 kontainer (576 twenty foot equivalent per units/TEUs). Komoditas yang diangkut di antaranya yakni sawit (turunannya), karet (ban, bahan baku ban, sarung tangan), kopi, pinang, kubis, asam glugur, udang, gurita, sorong, damar, dan lidi.

Kemudian, terdapat olahan kelapa, kentang, ubi, tembakau olahan, ikan, cumi-cumi, dan kayu.

Sementara itu, terdapat total 31 negara tujuan ekspor kapal MV Mathu Bhum yakni di antaranya Amerika Serikat (AS), Argentina, Australia, China, India, Jepang, Jerman, Korea, Malaysia, Pakistan, Singapura, Spanyol, taiwan, Thailand, UEA, Yaman, dan Yordania.

Melalui audiensi dengan KSP, Toto meminta agar Pengadilan Negeri Belawan bisa mengizinkan kapal untuk kembali dibebaskan dan diizinkan berlayar ke tujuan ekspor. Hal itu kendati beberapa kontainer sudah ditolak karena kondisi barang yang sudah turun mutunya.

"Mohon diizinkan sehingga kapal bisa berangkat walaupun kargo sebagian sudah ditolak dan diklaim rusak. Kerugian di pihak eksportir dan mereka tidak akan mengajukan tuntutan ganti rugi bagi mereka yang melakukan penahanan," terang Toto.

Selain itu, Toto menyebut saat ini nahkoda kapal MV Mathu Bhum ditahan dengan status tersangka. Dia mengkhawatirkan penindakan hukum tersebut bisa berdampak buruk pada kapal-kapal asing yang akan berlayar di perairan Indonesia untuk tujuan ekspor-impor.

"Ini berisiko bagi kita karena otomatis kapal asing akan takut berlayar ke Indonesia karena demikian. Kapal itu [Mathu Bhum] sudah dapat izin Syahbandar karena laik jalan, jadi mestinya [kasus] dikembalikan ke Kesyahbandaran dan PPNS untuk penyelidikan," terangnya.

Berdasarkan kronologi dari pihak eksportir, kapal berbendera Singapura itu tiba di Belawan pada 1 Mei 2022, namun tidak bisa langsung bersandar karena libur Idulfitri. Kemudian, proses sandar hingga bongkar muat berlangsung selama 2-3 Mei 2022.

Pada 4 Mei 2022, kapal berangkat dan ditangkap di perairan Belawan karena diduga membawa 34 kontainer produk sawit yang dilarang ekspor. Untuk diketahui, saat itu bersamaan dengan kebijakan larangan ekspor CPO sejak 28 April sampai 23 Mei 2022.

Pada 5 Mei 2022, kapal diminta untuk bersandar kembali di terminal PTP Belawan, dan dilakukan penyidikan sekaligus konferensi pers pada 6 Mei 2022. Setelah itu, pemeriksaan dokumen sertifikat berlangsung 8-9 Mei 2022.

Pada 14 Mei 2022, kapal dipindahkan dari PTP Belawan ke Buoy I/Anchorage dan turun jangkar. Sampai dengan saat ini, Depalindo menyebut kapal belum diberikan izin untuk berlayar ke tujuan ekspor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper