Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mewajibkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan dengan transportasi kereta api, hari ini, Minggu (17/7/2022).
Aturan baru tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No.72/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah memperketat aturan sebelumnya di mana pengguna kereta api jarak jauh yang sudah divaksinasi minimal dosis kedua tidak perlu lagi menyertakan hasil tes Covid-19. Namun, dengan aturan baru, hanya pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis ketuga (booster) yang dibebaskan dari kewajiban tes Covid-19.
"Pelaku perjalanan kereta api antarkota yag telah mendapatkab vaksinasi dosis ketiga [booster] tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian dikutip dari SE No.72/2022, Minggu (17/7/2022).
Sementara itu, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua masih harus menyertakan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT-PCR dengan pengambilan sampel 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut syarat dan aturan perjalanan dengan moda perkeretaapian selengkapnya yang mulai berlaku hari ini:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan;
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama;
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Berbagai protokol kesehatan lain seperti kewajiban penggunaan masker sampai dengan pemeriksaan suhu tubuh masih akan diterapkan.
Sebagai operator, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 calon penumpang. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.