Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Mulai Hari Ini, Cek Aturan Lengkapnya!

Vaksin booster resmi menjadi syarat perjalanan bagi penumpang pesawat mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster telah resmi menjadi syarat perjalanan penumpang menggunakan transportasi udara hari ini, Minggu (17/7/2022).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-2019, PPDN yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib lagi menyertakan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, pelaku perjalanan yang akan naik pesawat dan baru mendapatkan vaksis dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum waktu berangkat.

"Atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga [booster] on-site saat keberangkatan," demikian dikutip dari SE terbaru Kemenhub, Minggu (17/7/2022).

Sementara itu, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin Covid-19, maka wajib menunjukkan hsil negatif tes Covid-19 RT-PCR, sekaligus surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian, bagi penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes Covid-19.  

Adapun, aturan dan syarat perjalanan baru tersebut sudah mulai berlaku hari ini di bandara kelolaan PT Angkasa Pura (Persero) atau AP I dan II.

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan (APJAPI) Alvin Lie mengatakan persyaratan vaksin booster untuk perjalanan tidak akan menggerus minat bepergian masyarakat.

Menurut Alvin, vaksin booster yang disediakan gratis akan lebih mudah diakses oleh masyarakat dibandingkan tes Covid-19 Rapid Antigen maupun RT-PCR.

"Saya mendukung kebijakan ini demi meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat. Vaksinasi juga gratis dan mudah," ujar Alvin, Senin (11/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper