Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) tidak hanya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tapi juga untuk penanganan darurat bencana.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan diperlukan lembaga pendanaan khusus untuk meningkatkan ketahanan infrastruktur terhadap bencana.
"Untuk itu ke depannya dapat dilakukan secara cepat dan simple. Oleh karena itu perlu adanya lembaga pendanaan khusus yang terpusat untuk meningkatkan ketahanan infrastruktur terhadap bencana, sehingga lembaga tersebut bisa menagihkan dana langsung ke Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK)," kata Herry dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (15/7/2022).
Herry menyampaikan bahwa resilient infrastructure dan financing di dalam KPBU konsepnya adalah sirkular.
“KPBU sebagai tools sifatnya sudah sirkular untuk dapat menciptakan resilient infrastructure, karena KPBU sifatnya sirkular maka tidak bisa parsial, ke depannya diperlukan scale up terhadap ekosistem yang ada di dalam KPBU," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri (Wamen) Keuangan Suahasil Nazara menyoroti pembangunan infrastruktur dalam kaitannya dengan pembangunan jangka menengah-panjang.
“Untuk pembangunan infrastruktur diperlukan terobosan pembiayaan. Lebih spesifik lagi terkait dengan risiko yang muncul dalam pembangunan infrastruktur harus acceptable bagi investor," ungkapnya.