Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif baru cukai rokok untuk jenis kelembak menyan atau kemenyan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 109 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkeu No 192 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau berupa KLM [klobot menyan] dan mulai berlaku pada 4 Juli 2022," tulis beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (7/7/2022).
Aturan tersebut menjelaskan bahwa penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk Jems Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan
Tembakau Iris.
Lebih lanjut, Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau dalam tahun takwim berjalan.
Mengacu pada PMK 109 Tahun 2022, tarif cukai rokok kemenyan (KLM) mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp25 per batang menjadi Rp440 per batang.
Adapun, harga jual rokok kelembak menyan menjadi Rp780 per batang dari sebelumnya Rp200 per batang bagi perusahaan yang memproduksi di atas Rp4 juta per batang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pokok rumusan kebijakan ini, antara lain penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi (setara dengan sigaret kretek tangan [SKT]) pada produk KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi threshold yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan.
Dia mengatakan penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari 4 juta batang dan golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang.
Lebih lanjut, kata dia, Pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai KLM golongan II.
"Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan,” ujar Nirwala dalam keterangan resmi, Kamis (7/7/2022).