Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah perlu mencari jalan keluar bagi tenaga kerja yang berpotensi terdampak tren sunset industri rokok. Terutama, dengan terus naiknya cukai rokok.
Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam beleid itu, pengusaha pabrik rokok kemenyan golongan I dikenakan cukai senilai Rp440 per batang dengan harga jual paling rendah Rp780 per batang.
Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK No. 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, hanya ada layer cukai senilai Rp25 perak dengan harga jual Rp200/batang.
Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal, sebagai sunset industry dengan jumlah permintaan dan produksi yang berpotensi terus turun, perlu dicarikan exit strategi menyoal kondisi tenaga kerjam
"Soal kekhawatiran tenaga kerja, perlu dicari exit stratefi untuk pekerjanya supaya bisa beralih ke produk yang lain. Perlu ada skema insentif yang tepat untuk pendampingan kepada para pekerja untuk beralih," kata Faisal kepada Bisnis, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga
Selain itu, sambungnya, prospek industri rokok diprediksi akan terus tergerus seiring dengan ditambahnya layer cukai di komoditas jenis KLM dengan tarif lebih tinggi untuk golongan I.
Faisal mengatakan cukai rokok jenis KLM bakal memperkuat status industri rokok sebagai sunset industry seletah adalah penurunan konsumsi.
"Prospek industri rokok ini diprediksi akan terus menurun konsumsinya. Walaupun tidak tajam, tapi pelan-pelan diprediksi berkurang. Artinya ini sunset Industri," kata Faisal.
Selain karena didorong oleh cukai, lanjutnya, penurunan konsumsi rokok turut didorong oleh meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan serta semakin tingginya tingkat pendidikan.