Bisnis.com, JAKARTA- PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) angkat bicara terkait dengan ketentuan cukai baru Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menambahkan layer baru rokok kemenyan (KLM) dengan tarif lebih tinggi.
Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Elvira Lianita mengatakan perusahaan menyesuaikan bisnis melalui kemampuan adaptasi dan inovasi dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami senantiasa menjaga dampak positif dari usaha kami secara nasional. Termasuk peraturan yang terkait dengan keuangan dan cukai," kata Elvira kepada Bisnis, Kamis (7/7/2022).
Perlu diketahui, produk terbaru HMSP, yakni "Marlboro Crafted Authentic" yang diluncurkan pada awal Maret 2022 tergolong ke dalam kategori kelembak kemenyan (KLM) di segmen linting tangan.
PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, untuk pengusaha pabrik rokok kemenyan golongan I dikenakan cukai senilai Rp440 per batang dengan harga jual paling rendah Rp780 per batang.
Dalam PMK No. 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, hanya ada layer cukai senilai Rp25 perak dengan harga jual Rp200/batang.
Baca Juga
Artinya, produsen rokok jenis kemenyan dengan jumlah produksi besar, atau lebih dari 4 juta batang, akan dikenakan cukai sesuai dengan perubahan tersebut.
Namun, Elvira tidak memberikan jawaban lebih jauh mengenai pengaruh beleid tersebut terhadap rencana HMSP ke depan.