Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk Barunya Kena Jegal Sri Mulyani, Ini Jawaban PT HM Sampoerna Tbk (HMSP)

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang merevisi aturan sebelumnya, mengenakan cukai terhadap produk rokok kelembak kemenyan (KLM). Salah satu produsen besar rokok yakni HM Sampoerna belum lama ini meluncurkan produk kategori KLM.
Loog Philip Morris International./pmi.com
Loog Philip Morris International./pmi.com

Bisnis.com, JAKARTA- PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) angkat bicara terkait dengan ketentuan cukai baru Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menambahkan layer baru rokok kemenyan (KLM) dengan tarif lebih tinggi.

Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Elvira Lianita mengatakan perusahaan menyesuaikan bisnis melalui kemampuan adaptasi dan inovasi dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami senantiasa menjaga dampak positif dari usaha kami secara nasional. Termasuk peraturan yang terkait dengan keuangan dan cukai," kata Elvira kepada Bisnis, Kamis (7/7/2022).

Perlu diketahui, produk terbaru HMSP, yakni "Marlboro Crafted Authentic" yang diluncurkan pada awal Maret 2022 tergolong ke dalam kategori kelembak kemenyan (KLM) di segmen linting tangan.

PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, untuk pengusaha pabrik rokok kemenyan golongan I dikenakan cukai senilai Rp440 per batang dengan harga jual paling rendah Rp780 per batang.

Dalam PMK No. 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, hanya ada layer cukai senilai Rp25 perak dengan harga jual Rp200/batang.

Artinya, produsen rokok jenis kemenyan dengan jumlah produksi besar, atau lebih dari 4 juta batang, akan dikenakan cukai sesuai dengan perubahan tersebut.

Namun, Elvira tidak memberikan jawaban lebih jauh mengenai pengaruh beleid tersebut terhadap rencana HMSP ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper