Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meneken menetapkan tarif baru cukai rokok kemenyan atau kelembak menyan (KLM) yang berlaku mulai 4 Juli 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan alasan penetapan tarif baru cukai rokok untuk jenis kelembak menyan (KLM) atau kemenyan.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara.
"Maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (7/7/2022).
Dia menuturkan KLM selama ini termasuk dalam industri kecil lantaran jumlah produksinya hanya 37,2 juta batang pada 2021.
Jumlah tersebut, lanjutnya, mayoritas diproduksi oleh perusahaan KLM yang tersebar di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Cilacap.
Baca Juga
Kendati demikian, dia mengatakn volume produksi sigaret KLM meningkat. Tercatat pada April 2022, jumlah sigaret KLM telah mencapai 406 juta batang.
Kementerian Keuangan kemudian kembali menetapkan tarif cukai Sigaret KLM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mulai berlaku pada 4 Juli 2022.
Adapun, pembedaan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik dibagi menjadi dua golongan, dengan tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi dari golongan II.
Golongan I batasan harga jual eceran paling rendah Rp780 per batang sedangkan golongan II Rp200 per batang.
Kemudian tarif cukai menjadi Rp440 per batang untuk golongan I dan Rp25 untuk golongan II.