Bisnis.com, JAKARTA- Pengenaan cukai baru rokok jenis kemenyan (KLM) terhadap produsen dengan jumlah produksi di atas 4 juta batang dinilai mengurangi daya tarik PT Philip Morris Indonesia di segmen tersebut.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menilai cukai yang naik mengurangi daya tarik karena segmen itu sebelumnya dianggap sebagai peluang usaha yang baik karena cukai dan harga rendah.
"Bagi Phillip Morris, memproduksi KLM merupakan sebuah peluang usaha yang baik karena tarif cukai dan harga rendah. Dengan tarif cukainya naik, segmen KLM sudah kurang menarik lagi," kata Benny kepada Bisnis, Kamis (7/7/2022).
Penambahan item obyek pengenaan cukai rokok, tertuang dalam PMK No. 109/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 192/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Dalam beleid itu, pemerintah menambahkan item cukai senilai Rp440 untuk rokok jenis SKM dengan harga jual eceran Rp780/batang. Sebelumnya, hanya ada layer cukai senilai Rp25 perak dengan harga jual Rp200/batang.
Artinya, produsen rokok jenis kemenyan dengan jumlah produksi besar, atau lebih dari 4 juta batang, akan dikenakan cukai sesuai dengan perubahan tersebut.
Kendati demikian, ditambahnya layer baru dalam pengenaan cukai terhadap rokok KLM dalam PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dinilai melindungi produsen segmen IKM.
Baca Juga
"Terkait PMK baru, menurut saya sebenarnya lebih kepada menegakkan aspek keadilan. Supaya pabrik rokok segmen IKM bisa terlindungi," kata Benny.
Sebagaimana diketahui, PT Philip Morris Indonesia ikut merambah pasar rokok KLM dengan produknya Marlboro Kelembak Kemenyan.
Produk itu dikeluarkan PT HM Sampoerna dengan nama Marlboro Crafted Authentic yang diluncurkan pada awal Maret 2022. Produk anyar tersebut tergolong kategori Kelembak Kemenyan (KLM).
Masuknya Philip Morris melalui HMSP dinilai mengancam keberadaan produsen tradisional KLM. Mayoritas produsen KLM adalah segmen IKM.
Untuk melindungi produsen segmen IKM, menurut Benny, maka diterbitkanlah PMK No. No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tersebut.