Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Cukai Baru Seret Rokok Kemenyan, Jegal Langkah Philip Morris dan HMSP?

Pada Maret lalu, Philip Morris melalui HM Sampoerna Tbk. (HMSP) meluncurkan produk anyar bertajuk Marlboro Crafted Authentic yang tergolong dalam kategori Kelembak Kemenyan (KLM).
Ilustrasi Philip Morris/Istimewa
Ilustrasi Philip Morris/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Pengenaan cukai baru rokok jenis kemenyan (KLM) terhadap produsen dengan jumlah produksi di atas 4 juta batang dinilai mengurangi daya tarik PT Philip Morris Indonesia di segmen tersebut.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menilai cukai yang naik mengurangi daya tarik karena segmen itu sebelumnya dianggap sebagai peluang usaha yang baik karena cukai dan harga rendah.

"Bagi Phillip Morris, memproduksi KLM merupakan sebuah peluang usaha yang baik karena tarif cukai dan harga rendah. Dengan tarif cukainya naik, segmen KLM sudah kurang menarik lagi," kata Benny kepada Bisnis, Kamis (7/7/2022).

Penambahan item obyek pengenaan cukai rokok, tertuang dalam PMK No. 109/2022  Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 192/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Dalam beleid itu, pemerintah menambahkan item cukai senilai Rp440 untuk rokok jenis SKM dengan harga jual eceran Rp780/batang. Sebelumnya, hanya ada layer cukai senilai Rp25 perak dengan harga jual Rp200/batang.

Artinya, produsen rokok jenis kemenyan dengan jumlah produksi besar, atau lebih dari 4 juta batang, akan dikenakan cukai sesuai dengan perubahan tersebut.

Kendati demikian, ditambahnya layer baru dalam pengenaan cukai terhadap rokok KLM dalam PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dinilai melindungi produsen segmen IKM.

"Terkait PMK baru, menurut saya sebenarnya lebih kepada menegakkan aspek keadilan. Supaya pabrik rokok segmen IKM bisa terlindungi," kata Benny.

Sebagaimana diketahui, PT Philip Morris Indonesia ikut merambah pasar rokok KLM dengan produknya Marlboro Kelembak Kemenyan.

Produk itu dikeluarkan PT HM Sampoerna dengan nama Marlboro Crafted Authentic yang diluncurkan pada awal Maret 2022. Produk anyar tersebut tergolong kategori Kelembak Kemenyan (KLM). 

Masuknya Philip Morris melalui HMSP dinilai mengancam keberadaan produsen tradisional KLM. Mayoritas produsen KLM adalah  segmen IKM.

Untuk melindungi produsen segmen IKM, menurut Benny, maka diterbitkanlah PMK No. No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper