Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Atur Cukai Baru Rokok Kemenyan (KLM), Ekonom: Percepat Sunset Industri

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani kembali menelurkan kebijakan cukai yang menghambat produksi rokok. Kali ini, rokok jenis Kelambak dan Kemenyan (KLM) terkena cukai, meskipun terdapat syarat minimal produksi.
Pekerja menunjukkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA- Prospek industri rokok diprediksi akan terus bergerak negatif seiring dengan ditambahnya layer cukai di komoditas jenis sigaret kemenyan (KLM) dengan tarif lebih tinggi untuk golongan I.

Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan cukai rokok jenis KLM bakal memperkuat status industri rokok sebagai sunset industry setelah adalah penurunan konsumsi.

"Prospek industri rokok ini diprediksi akan terus menurun konsumsinya. Walaupun tidak tajam, tapi pelan-pelan diprediksi berkurang. Artinya ini sunset Industri," kata Faisal kepada Bisnis, Kamis (7/7/2022).

Selain karena didorong oleh cukai, lanjutnya, penurunan konsumsi rokok turut didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai kesehatan serta semakin tingginya tingkat pendidikan.

Mengacu kepada PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, untuk pengusaha pabrik rokok kemenyan golongan I dikenakan cukai senilai Rp440 per batang dengan harga jual paling rendah Rp780 per batang.

Dibandingkan dengan produk jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I, cukai KLM di golongan yang sama sebenarnya masih jauh lebih rendah.

SPM golongan I dikenakan cukai senilai Rp1.065 per batang dengan harga jual batangan paling rendah Rp2.005.

Sementara itu, untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dikenakan cukai Rp985 per batang dengan harga jual paling rendah Rp1.905 per batang.

Sebagai informasi, untuk jenis SKM dan SPM, pengusaha rokok golongan I merupakan pengusaha yang memproduksi lebih dari 3 miliar batang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper