Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irit Bicara Menteri Sri Mulyani Soal Omnibus Law Keuangan

Usulan pemerintah untuk membentuk omnibus law keuangan akan menghadirkan rezim baru kebijakan dalam perekonomian, meski demikian aturan ini tidak banyak dijelaskan ke publik urgensinya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai pertemuan Joint Finance and Health Ministers Meeting (JFHMM) G20 Indonesia di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai pertemuan Joint Finance and Health Ministers Meeting (JFHMM) G20 Indonesia di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan berbicara soal bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau omnibus law keuangan. Beleid reformasi keuangan ala pemerintah itu memuat banyak aturan krusial, termasuk soal marwah Bank Indonesia.

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada 16 Juni 2022. Beleid itu memuat segudang pengaturan, seperti untuk perbankan, asuransi, hingga peranan bank sentral.

Misalnya, berdasarkan draf RUU PPSK yang diperoleh Bisnis, DPR menghapus Pasal 47 huruf c terkait substansi mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3/2004 tentang Perubahan atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, tertulis jelas bahwa Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Namun, poin aturan itu dihapus dalam RUU omnibus law keuangan.

Lalu, RUU omnibus law itu pun mengusulkan pasal baru dalam substansi UU tentang BI, yakni agar Bank Sentral dapat membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka penanganan krisis keuangan. Jika aturan itu lolos, mekanisme burden sharing seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19 bisa terus dijalankan.

Sayangnya, dalam berbagai kesempatan, Sri Mulyani enggan menjawab pertanyaan Bisnis terkait omnibus law itu. Dia belum memberikan penjelasan terkait RUU PPSK, baik sebagai menteri keuangan, maupun dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang turut membawahkan Bank Indonesia.

"Nanti saja kalau sudah ada RUU-nya," ujar Sri Mulyani dengan singkat, Rabu (6/7/2022).

Poin lain dalam draf omnibus law itu mengatur skema baru penyelamatan bank gagal berdampak sistemik. Aturan itu ingin menghilangkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam langkah penyelamatan bank kronis.

Selama ini, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik kerap menggunakan instrumen fiskal, seperti tercantum dalam UU 3/2004. Namun, catatan kelam penggunaan APBN untuk menyehatkan bank kerap membayangi, misalnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penyelamatan PT Bank Century Tbk.

Sri Mulyani turut menolak berkomentar soal poin aturan tersebut, bahkan berdalih belum menerima beleid rancangan aturannya. Sebagai informasi, omnibus law keuangan pada mulanya merupakan rancangan aturan usulan pemerintah, tetapi saat ini menjadi RUU usulan DPR.

"Saya belum menerima [dokumennya]," ujar Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan Bisnis soal RUU omnibus law keuangan, Selasa (6/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper