Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat untuk mendukung pemulihan industri penerbangan.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub Dadun Kohar mengatakan saat ini pemerintah sedang berdiskusi terhadap upaya mendukung pemulihan industri penerbangan. Terlebih, saat ini harga avtur juga mengalami kenaikan.
“Pemerintah akan mendukung untuk recovery antara lain dengan mengevaluasi penyesuaian ketentuan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," ujarnya, Kamis (28/6/2022).
Sampai saat ini, lanjutnya, pembahasan tarif penerbangan masih dalam evaluasi yang dilanjutkan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menetapkan relaksasi dan stimulus.
Selain soal relaksasi tarif, adapula bantuan pembiayaan operasional Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), biaya kenavigasian yang berpotensi untuk didiskusikan dalam pemulihan penerbangan.
Sejauh ini, pemerintah telah melakukan dukungan regulasi dengan berkaca dari Pasal 127 UU No. 1/2009 tentang penerbangan mengenai TBA dan TBB ditetapkan dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan mencegah persaingan tidak sehat.
Kemudian ditindaklanjuti dengan teknis PM 20/2009 dan KM 106/2019 mengenai tata cara pengaturan tarif dan penetapan TBA.
Baca Juga
Dadun kembali menegaskan bahwa pemulihan penerbangan memerlukan dukungan dan kontribusi berbagai pihak antara operator bandara dan stakeholder lain. Selain itu juga untuk mewujudkan penerbangan nyaman, selamat, efisien, serta berkesinambungan.