Bisnis.com, JAKARTA – Komisi V DPR/RI menyentil PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) yang dinilai menjual harga tiket pesawat mahal dengan ungkapan "Garuda di dadaku".
“Kata orang Garuda di dadaku, tapi kok [tarif tiket] mahal sekali? Ini perlu menjadi pertimbangan, walaupun kami tahu ada Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah,” ujar Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Bakri di DPR, Selasa (26/6/2022).
Sentilan tersebut dipertegas oleh Bakri dengan mencontohkan tarif tiket pesawat Garuda kelas ekonomi untuk rute Jakarta-Jambi bisa mencapai Rp1,5 juta sekali jalan. Sedangkan Citilink Rp1 juta, Batik Air Rp1 juta, dan Lion Air Rp966.000.
Dia menyayangkan bahwa tarif tiket pesawat tersebut naik jauh dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19. Tak hanya kepada Garuda, dia berharap operator penerbangan bisa mengkaji kembali penetapan harga tiket.
“Bicara tentang harga tiket, itu semua dibungkus tidak boleh lepas dari keselamatan. Tapi itu tadi harapan ke semuanya, Garuda, Citilink, Lion Air Group, dan Sriwijaya, supaya menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Senada, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, juga menekankan pentingnya pembahasan dan pertemuan antara stakeholder penerbangan, Kementerian Perhubungan, dan legislatif untuk mencari titik temu terhadap persoalan mahalnya tiket pesawat.
Baca Juga
“Ini adalah simpul yang perlu dukungan politik, misalnya soal harga avtur tinggi dan komponen sparepart yang naik. Itu yang harus dibahas. Apakah akan kita tinggikan harga atau kuantitas yang ditambah,” ujarnya.
Soal mahalnya tarif tiket pesawat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan sejumlah usulan dalam bentuk mekanisme subsidi silang guna menyiasati naiknya tarif tiket pesawat saat ini.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan mekanisme subsidi silang bukan dengan menaikkan tarif kelas bisnis karena hal tersebut menyulitkan bagi maskapai. Melainkan, mekanisme subsidi silang ini melibatkan pengelola event dan ekosistem penerbangan lainnya.
Skema ini, jelasnya, memungkinkan adanya penjualan paket-paket wisata yang di dalamnya mencakup event, destinasi, akomodasi, pengelola tempat wisata, penyelenggara event, dan operator pesawat.