Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia Blak-blakan Soal Nasib Pesawat Kasus Korupsi

Garuda Indonesia (GIAA) menjelaskan soal nasib pesawat yang terlibat dalam kasus korupsi saat pengadaannya.
Petugas lapangan melakukan proses persipan lepasa landas pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600 yang akan meakukan penerbangan perdana menuju Bau-Bau (Sulawesi Tenggara) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/9/2014).Bisnis-Paulus Tandi Bone
Petugas lapangan melakukan proses persipan lepasa landas pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600 yang akan meakukan penerbangan perdana menuju Bau-Bau (Sulawesi Tenggara) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/9/2014).Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) blak-blakan soal nasib pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR yang terlibat dalam kasus korupsi.

Director of Human Capital Garuda Indonesia Aryaperwira Adileksana menjelaskan kondisi pesawat Bombardier CRJ-1000 telah dikembalikan kepada para lessor.

“Kami memutuskan setop Bombardier CRJ-1000 dan ATR. Bombardier seluruhnya dikembalikan,” ujarnya dalam RDP di Komisi V DPR/RI, Selasa (28/6/2022).

Sebagai informasi, emiten berkode saham GIAA memiliki sebanyak 18 unit pesawat Bombardier. Berdasarkan catatam Bisnis, sebanyak 12 di antaranya sudah dikembalikan kepada lessor Nordic Aviation Capital (NAC) pada Februari 2021.

Maskapai pelat merah tersebut juga menyetop operasi CRJ-1000 lantaram terus merugi hingga US$30 juta per tahun. Tipe pesawat tersebut tak sesuai dengan kriteria penumpang Indonesia.

Senagai gantinya, rute-rute yang penerbangan yang diterbangi pesawat Bombardier akan diganti dengan tipe yang lebih efektif yalni Boeing 737-800.

Sementara untuk tipe pesawat jenisATR akan dioperasikan seluruhnya oleh Citilink karena dinilai cocok karakteristiknya.

Adapun Kejagung menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Garuda. Kedua tersangka adalah ES (Emirsyah Satar) selaku bekas Direktur Utama Garuda Indonesia dan Soetikno Soedarjo sekalu Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Keduanya tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani tahanan atas kasus di KPK," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap peran eks petinggi Garuda Indonesia tersebut. Menurut Sumedana, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.

Perencanaan itu antara lain kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2005-2012 Albert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper