Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bakal Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat

Kemenhub akan melakukan revisi tarif atas dan bawah tiket pesawat.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang untuk merevisi aturan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terkait dengan pemulihan pandemi Covid-19 dan gejolak ekonomi global.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menuturkan pemerintah juga harus memperhatikan kelangsungan industri penerbangan. Tarif batas atas dan bawah tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20/2019.

Berdasarkan catatan kementerian Perhubungan, harga avtur rata-rata pada Juni 2022 mengalami kenaikan 64 persen dibandingkan dengan 2019. Harga avtur per Juni tercatat Rp17.753 per liter, sedangkan harga avtur pada 2019 adalah sebesar Rp10.845 per liter.

“Saat ini, kami sedang meninjau tentang tarif tiket pesawat dalam PM 20/2019, apakah struktur tarif masih sesuai dengan kondisi operasional saat ini,” ujarnya, dalam rapat Komisi V DPR/RI, Selasa (28/6/2022).

Sejauh ini, Isnin menekankan sudah ada kondisi saling gotong royong atau sharing pain yang juga telah dilakukan oleh pemerintah. Kondisi itu seperti yang telah dilakukan dengan penundaan pembayaran piutang. Pemerintah juga telah melakukan stimulus kalibrasi. Kemudian juga pembebasan biaya Passenger Service Charge (PSC).

Pihaknya juga sudah berkonsultsi dengan Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Upaya lainnya adalah terkait dengan relaksasi pajak.

Bahkan untuk persoalan suku cadang atau spare part sudah ada ketentuan keringanan lewat Peraturan Pemerintah (PP) soal perpajakan. Soal pengadaan spare part ini tentunya sudah relatif terbantu dengan kebijakan perpajakan.

"Kami sudah bicara instansi lembaga bagaimana fuel. Kami belum bicara relaksasi fuel. Tapi karena ada jarak distribusi fuel. Sedang dilakukan pendekatan gimana kondisi ini ada pengertian untuk tumbuh kembang industri penerbangan," jelasnya.

Isnin juga tak memungkiri, pasca pandemi, bisnis maskapai dihadapkan dengan tantangan baru, yakni melonjaknya harga bahan bakar pesawat atau avtur. Tak hanya itu maskapai menghadapi tantangan perubahan nilai tukar mata uang. Pelemahan rupiah yang terjadi menyebabkan maskapai mesti mengeluarkan ongkos lebih mahal untuk membeli sparepart yang pada umumnya impor.

"Ini dilematis. Tadi apabila komponen tarif disesuaikan tentu akan berpengaruh ke TBA. Dengan kondisi fuel itu TBA akan naik. Di satu sisi kami dituntut juga untuk menjaga keterjangkauan masyarakat," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper