Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Sayangkan Keputusan Pemerintah Tunda Pajak Karbon

Penerapan pajak karbon harus dilakukan sesegera mungkin guna memberikan kepastian hukum sesuai amanah UU HPP. Pada awalnya pajak karbon akan diberlakukan pada Juli 2022.
Pengamat sayangkan keputusan pemerintah tunda pajak karbon. /Bloomberg
Pengamat sayangkan keputusan pemerintah tunda pajak karbon. /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pengamat menyayangkan keputusan pemerintah yang kembali menunda penerapan pajak karbon pada Juli tahun ini.

Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia Ajib Hamdani menilai, keputusan pemerintah untuk menunda penerapan pajak karbon kurang tepat lantaran sudah menjadi amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Seperti halnya kenaikan pajak penghasilan (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang secara konsisten ditetapkan pemerintah," kata dia kepada Bisnis, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, penerapan pajak karbon harus dilakukan sesegera mungkin guna memberikan kepastian hukum sesuai amanah UU HPP.

Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan pajak karbon sebaiknya segera diberlakukan.

"Pajak karbon merupakan instrumen untuk pengendalian emisi karbon.  Lagipula sasaran awal pajak karbon hanya PLTU bukan industri dan rumah tangga secara keseluruhan," kata Bhima.

Pemerintah dinilai belum siap secara teknis lantaran penerapan pajak karbon kembali ditunda untuk kedua kalinya.

Misalnya, ketersediaan data total gas rumah kaca yang dihasilkan per pembangkit PLTU, batas atas emisi atau cap hingga mekanisme pemanfaatan dana pajak karbon.

Mengenai kekhawatiran beban PLN naik akibat pajak karbon, menurut Bhima justru skema penerapan pajak karbon diharapkan membuat risiko keuangan PLN terhadap fluktuasi harga batu bara bisa berkurang.

PLN diharapkan melakukan percepatan transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan dan ini dinilai cukup baik bagi masa depan keuangan PLN.

Mundurnya penerapan pajak karbon, dikhawatirkan dapat memengaruhi sektor lainnya lantaran komitmen pemerintah terhadap penurunan emisi karbon menjadi dipertanyakan.

Misalnya, Tesla ingin membangun industri baterai mobil listrik dengan prasyarat regulasi tersebut mendukung penurunan emisi karbon. "Itu tidak bisa ditawar," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penerapan pajak karbon kembali ditunda. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, alasan pemerintah menunda penerapan pajak karbon lantaran perekonomian nasional tengah dihadapkan pada risiko global yang membayangi pemulihan.

Selain itu, pemerintah perlu waktu untuk memroses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya.

"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper