Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan percepatan pembahasan larangan ekspor balok timah (tin ingot) hasil pemurnian pada tahun ini. Langkah itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan kegiatan ekspor komoditas bernilai tambah tinggi itu pada akhir 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan timnya tengah menghimpun sejumlah data mutakhir terkait dengan situasi industri timah di dalam negeri yang sebagian besar bertopang pada kegiatan ekspor.
“Kami sedang diskusi dan siapkan laporan bahan kepada pak Menteri [ESDM] untuk pak presiden tentang antisipasi kita terhadap pernyataan beliau untuk larangan ekspor,” kata Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Kementerian ESDM melaporkan produksi timah di dalam negeri mencapai 34,61 ribu ton pada 2021. Adapun torehan ekspor mencapai 28,25 ribu ton atau 98 persen dari keseluruhan produksi saat itu. Di sisi lain, Kementerian ESDM menargetkan produksi logam timah mencapai 70.000 ton logam timah pada 2022. Sementara realisasi produksi sudah mencapai 9.654,72 ribu ton dan penjualan sudah menyentuh 9.629,68 ton per Mei 2022.
“Saat ini 98 persen dijual ke luar negeri dalam bentuk tin ingot hanya 2 persen yang diserap di dalam negeri. Jadi kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot itu berarti kita harus siapkan industri pengolahannya dalam jumlah yang masif,” kata dia.
Tingginya kegiatan ekspor itu, kata dia, disebabkan karena kegiatan hilirisasi timah yang belum berjalan optimal di dalam negeri. Dengan demikian, dia mengatakan, pemerintah tengah berencana untuk membangun sejumlah industri hilir untuk menampung potensi lonjakan ketersediaan timah dari hasil larangan ekspor ke depan.
Baca Juga
“Bisa saja industrinya dibangun atau seharusnya kita bagun karena sudah sejak tahun 1970-an tin ingot sudah dijual dalam blok timah kita memang belum pernah menghilirkan, ada tapi hanya 2 persen,” tuturnya.
Kendati demikian, Kementerian ESDM menetapkan terdapat tiga kategori komoditas timah yang masih dapat diekspor di antaranya timah murni batangan, timah solder dan barang lain dari timah.