Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuti Melahirkan, Pengamat: 3 Bulan Sudah Cukup

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai masa cuti pekerja perempuan untuk melahirkan sudah cukup selama 3 bulan.
Seorang ibu sedang menenangkan bayi yang menangis./vhiblog
Seorang ibu sedang menenangkan bayi yang menangis./vhiblog

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak melihat bahwa penetapan cuti melahirkan selama 3 bulan sudah cukup bagi pekerja/buruh perempuan sebagai masa istirahat.

Payaman menyampaikan waktu tiga bulan tersebut pun dahulu ditetapkan dengan sudah meminta pendapat dari dokter kandungan.

“Cuti 1,5 bulan setelah melahirkan dianggap cukup memadai, kesehatan ibu dianggap sudah cukup pulih dan kuat untuk bekerja. Untuk kesehatan bayi, ASI dapat disimpan ditempat dingin ditambah dengan susu bubuk,” ujar Payaman, Rabu (22/6/2022).

Namun dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merupakan komitmen DPR dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. 

Salah satu yang diatur dalam RUU KIA ialah pengaturan ulang penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan, sementara di RUU KIA, cuti melahirkan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat, 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Melalui RUU KIA, DPR ingin memastikan sejumlah hak dapat diperoleh seorang ibu untuk menciptakan generasi emas yang nantinya akan berkontribusi untuk negara.

Bagi dunia usaha, wacana tersebut terlalu berat bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya, karena harus merekrut tenaga kerja baru ditambah harus tetap membayar upah selama 6 bulan.

“Perpanjangan masa cuti terlalu berat buat pengusaha. Dapat dipertimbangkan ibu-ibu yang ingin memperpanjang masa cuti melahirkan dengan memberikan jaminan sosial lain,” ujar Payaman.

Pengusaha pun mengusulkan untuk tidak mengubah aturan cuti hamil dan melahirkan yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan karena akan mengganggu proses bisnis dan produksi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz melihat RUU KIA yang diusulkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dinilai akan mengganggu proses produksi.

Untuk itu sebaiknya cuti hamil atau istirahat melahirkan, Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan mengusulkan kembali ke undang-undang yang ada seperti diamanatkan dalam cipta kerja dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” usul Adi, Rabu (22/6/2022). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper