Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal PKPU Disetujui, Ini Rencana Bos Garuda (GIAA) Bayar Kreditur

Garuda Indonesia (GIAA) akan menjalankan skema pembayaran sesuai dengan proposal perdamaian yang disetujui dalam PKPU.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra menerima pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Kusuma Atmadja A pada Sidang PKPU Voting Homologasi, Jumat (17/6/2022). /Bisnis-Rinaldi M. Azka.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra menerima pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Kusuma Atmadja A pada Sidang PKPU Voting Homologasi, Jumat (17/6/2022). /Bisnis-Rinaldi M. Azka.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) memastikan untuk segera merealisasikan skema pembayaran kepada krediturnya berdasarkan klasifikasi yang telah disusun dalam proposal perdamaian untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan oleh kreditur terhadap perseroan. Irfan pun ingin menunjukkan bahwa Garuda pantas untuk dipertahankan. Maskapai pelat merah tersebut juga berjanji untuk memberikan layanan operasi yang prima.

“Kami pasti jalankan keputusan pengadilan sesuai dengan yang telah kami sampaikan di Proposal Perdamaian,” ujarnya, Senin (20/6/2022).

Selain itu, Irfan meyakini rencana Bisnis yang telah disampaikan dan membuat kreditur percaya merupakan rencana bisnis yang berbasis profitabilitas. Dia memastikan maskapai pelat merah tersebut akan menghasilkan keuntungan bukan lagi yang memiliki banyak rute dan jumlah pesawat beragam tapi sebuah perusahaan yang membanggakan karena konsisten memberikan keuntungan.

“Tentu saja ada eksekusi proposal seperti perjanjian ke depan. Saya juga sampaikan bahwa sewa lessor mengalami penurunan yang signifikan yang akan membuat Garuda bergerak lebih lincah ke depan,” imbuhnya.

Emiten berkode saham GIAA tersebut sudah menyampaikan mekanisme pembayaran kepada para krediturnya yang terbagi atas tiga klasifikasi di dalam proposal perdamaian yang telah disepakati.

Pertama, bagi kreditur yang nominalnya di bawah Rp255 juta, perseroan akan membayarkan langsung yang bersumber dari arus kas perusahaan. Kedua, dengan kreditur di atas Rp255 juta yakni pemegang sukuk dan lessor akan memperoleh kupon debt baru sebesar US$825 juta dan saham senilai US$330 juta dolar.

Kemudian untuk kreditur perbankan dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik hutang maupun pinjaman akan diperpanjang tenornya selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper