Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).
Dari 365 kreditur, sebanyak 347 (95,07 persen) kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda. Dengan hasil PKPU tersebut, Garuda lolos dari ancaman pailit.
Ditha Wiradiputra, Pengajar mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi atas Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengapresiasi upaya Kementerian BUMN untuk menghindari pailit Garuda akibat belum bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.
"Kalau perusahaan swasta dan tidak diperjuangkan oleh Menteri Erick, mungkin Garuda sudah pailit. Garuda harus berterimakasih kepada pemerintah, Menteri BUMN, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit,” katanya dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).
Ditha menjelaskan dengan disetujuinya PKPU Garuda, maka dalam kurun waktu 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih hutang BUMN aviasi secara hukum.
Garuda memiliki waktu untuk memikirkan cara menyelesaikan utang kepada para kreditur. Salah satunya berharap dengan adanya dana tambahan penyertaan modal negara (PMN).
Menurutnya, jika tambahan PMN tidak diturunkan usaha Menteri Erick menyelamatkan garuda akan sia-sia-sia. Kendati PNM tidak bisa menutupi seluruh utang Garuda, tetapi tambahan PMN ini mampu membantu Garuda untuk dapat beroperasi dengan normal.
“Harapannya dengan tambahan PMN Garuda dapat beroperasi dengan normal dan bisa mencicil kewajibannya kepada krediturnya."
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI ini berharap Garuda tak menyia-nyiakan usaha keras yang dilakukan Menteri Erick untuk memperjuangkan BUMN aviasi tersebut tidak pailit. Garuda diminta beroperasi secara efisien dan tidak terjadi missed management lagi.
Menurutnya, jika terjadi inefisiensi dan missed management, maka yang kena dampak adalah seluruh masyarakat Indonesia mengingat dana penyelamatan Garuda berasal dari uang rakyat.
“Rute yang tidak efisien harus segera ditutup. Sewa pesawat yang mahal harus dihilangkan. Jangan sampai Garuda PKPU lagi atau pailit. Cukup sudah Merpati yang pailit. Menteri BUMN harus mengawasi dengan ketat Garuda pasca pengucuran tambahan PMN," kata Ditha.
Ditha mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. Dengan PP yang baru tersebut, menurut Ditha, bisa dijadikan alat bagi manajemen dan dewan pengawas perusahaan BUMN untuk menolak segala intervensi yang dapat merugikan perusahaan BUMN.
"Kerap kali pengurus BUMN mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Sementara dari segi bisnis itu tidak ekonomis. Namun mereka harus memenuhinya. Sebab kalau tidak memenuhinya maka ia akan dicopot. Dengan PP yang baru tersebut membuat shock terapi kepada semua pihak jangan coba-coba membuat BUMN rugi,” katanya.