Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus Bertahap, Ini Faktanya

Pemerintah akan melarang minyak goreng curah beredar di Indonesia secara bertahap. Berikut ini fakta mengenai minyak goreng curah.
Minyak goreng curah/Antara
Minyak goreng curah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk melarang minyak goreng curah beredar di Indonesia dalam waktu dekat. Upaya penghapusan minyak goreng curah akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk melarang peredaran minyak goreng curah secara bertahap.

“Nanti secara bertahap kita akan hilangkan curah menuju kemasan sederhana. Karena curah itu kurang higienis. Itu yang akan kita lakukan,” ujar Luhut saat konferensi pers bersama Kapolri soal Ekspor CPO dan Minyak Goreng bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jumat (10/6/2022).

Berikut ini fakta kebijakan minyak goreng curah:

1. Larangan peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022

Rencana untuk menghapus minyak goreng ternyata bukan kali ini saja. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga berencana untuk melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Sebagai gantinya, pemerintah mewajbkan minyak goreng kemasan ketika minyak goreng tidak lagi beredar di pasar. Salah satu alasannya adalah harga minyak goreng kemasan lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan kebijakan minyak goreng wajib kemasan merupakan salah satu intervensi pemerintah menghadapi harga yang stabil tinggi. Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng melanjutkan tren kenaikan mengikuti pergerakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Betul [minyak goreng kemasan wajib kemasan per 1 Januari 2022],” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Selasa (16/11/2021).

2. Harga tidak stabil

Oke mengatakan minyak goreng kemasan cenderung memiliki harga yang stabil karena daya simpannya mencapai 1 tahun.

“Karena umur simpannya pendek, ia sangat tergantung dengan harga CPO internasional. Jadi harganya mengikuti harga global,” kata dia.

3. Hanya ada 2 negara yang memperdagangan minyak goreng curah

Menurutnya, hanya ada 2 negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh. Daya simpan yang lebih pendek membuat harga minyak goreng curah fluktuatif mengikuti harga CPO internasional.

4. Keamanan pangan

Oke mengatakan minyak goreng kemasan memberi jaminan keamanan pangan bagi konsumen. Dalam Permendag No. 36/2021, minyak goreng kemasan sederhana tetap harus memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan.

“Kesejahteraan konsumen juga dapat berbentuk informasi yang mudah diterima. Ini bisa diperoleh dari kemasan dan pelabelan yang tidak ada di minyak goreng curah. Terlebih ada indikasi minyak jelantah dibersihkan dan dijual kembali dalam bentuk minyak curah,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper