Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta hingga MRT, Berapa Harganya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan persiapan implementasi tarif integrasi transportasi Ibu Kota untuk moda Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Jumlah penumpang MRT turun hingga 80 persen setiap harinya sejak 3 Juli 2021 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)./Antara
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Jumlah penumpang MRT turun hingga 80 persen setiap harinya sejak 3 Juli 2021 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyetujui usulan tarif integrasi transportasi Ibu Kota untuk moda Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta. Saat ini, pemerintah provinsi sedang melakukan persiapan implementasi tarif tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif integrasi antara moda bus Transjakarta, kereta LRT Jakarta, dan MRT Jakarta. Tarif yang dikenakan rencananya maksimal Rp10.000.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengapresiasi persetujuan DPRD atas usulan integrasi tarif ketiga moda transportasi kota itu. Dia berharap tarif integrasi nantinya bisa menarik minat masyarakat Jakarta untuk beralih ke transportasi publik, dari kendaraan pribadi.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta yang telah menyetujui usulan tarif integrasi menjadi 10.000 rupiah untuk tiga jam perjalanan. Ini adalah ikhtiar bersama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan semoga ke depan semakin banyak yang menggunakan transportasi publik, karena transportasinya juga sudah semakin nyaman dan tarifnya pun terjangkau,” terang Syafrin di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (9/6/2022).

Syafrin menyebut akan butuh waktu untuk mengimplementasi tarif tersebut. Hal tersebut lantaran tarif akan harus disahkan terlebih dahulu melalui Sidang Paripurna DPRD, kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur.

Selain itu, implementasi tarif akan harus disosialisasikan terlebih dahulu. Saat ini, Syafrin mengatakan pemerintah tengah menunggu persetujuan tertulis atau surat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

"Saat ini kami menunggu surat persetujuan dari Pimpinan Dewan, setelah menerima rekomendasi dari pimpinan dewan tahapan selanjutnya adalah penetapan Tarif Integrasi melalui Keputusan Gubernur, setelah ditetapkan akan dilakukan sosialisasi sebelum diimplementasikan," urai dia secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper