Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Repatriasi PPS Kalah Jauh Dibanding Tax Amnesty

Nilai harta repatriasi dari peserta PPS tercatat hanya Rp1,45 triliun. Jumlah itu setara dengan 1,2 persen dari total harta peserta PPS yang telah dilaporkan yaitu Rp125,2 triliun.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — MUC Tax Research menilai bahwa rasio harta yang masuk ke dalam negeri atau repatriasi melalui program pengungkapan sukarela atau PPS terbilang rendah, karena hanya 1,2 persen dari total harta peserta. Padahal, saat pelaksanaan tax amnesty jilid pertama, rasio harta repatriasi mencapai 13,5 persen.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hingga Minggu (5/6/2022) pukul 23.00 WIB, nilai harta repatriasi dari peserta PPS tercatat hanya Rp1,45 triliun. Jumlah itu setara dengan 1,2 persen dari total harta peserta PPS yang telah dilaporkan yaitu Rp125,2 triliun.

Nilai harta repatriasi itu lebih kecil dari total harta terungkap di luar negeri, yakni senilai Rp9,16 triliun atau lima kali lebih besar. Adapun, total harta di dalam negeri yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp107,3 triliun.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai bahwa rasio repatriasi terhadap total harta peserta PPS sangat rendah. Dia membandingkannya dengan capaian tax amnesty jilid pertama, yang berdasarkan Buku Tahunan DJP Kemenkeu nilai repatriasi mencapai Rp114,16 triliun.

"Rasio jumlah harta yang direpatriasikan pada PPS terbilang rendah jika hanya mencapai 1,2 persen. Apalagi, jika dibandingkan dengan rasio harta repatriasi yang terealiasasi pada program Pengampunan Pajak tahun 2016—2017, yang saat itu mencapai 13,5 persen," ujar Wahyu kepada Bisnis, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, saat pelaksanaan tax amnesty jilid pertama harta milik wajib pajak yang ada di luar negeri, baik berupa deklarasi dan maupun sudah repatriasi mencapai Rp 842,82 triliun. Jumlah itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah harta wajib pajak di luar negeri yang diungkapkan dan direpatriasi dalam PPS.

Wahyu menyebut terdapat beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya rasio repatriasi. Pertama, instrumen investasi yang tersedia untuk peserta PPS tidak terlalu menarik sehingga mereka lebih memilih tetap menempatkan dananya di luar negeri.

"Terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini yang ditandai melonjaknya inflasi global. Menariknya investasi jadi pertimbangan besar," katanya.

Kedua, perbedaan tarif antara deklarasi luar negeri dan repatriasi dalam PPS tidak begitu berbeda. Wahyu menjabarkan bahwa dalam Kebijakan I, peserta PPS yang merepatriasi hartanya mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 8 persen dan 6 persen jika menginvestasikannya. Sementara itu, jika mendeklarasikan harta luar negeri tarifnya 11 persen.

Dalam kebijakan II, wajib pajak yang merepatriasi hartanya akan memperoleh tarif PPh final 14 persen, atau 12 persen jika menempatkannya menjadi investasi. Jika peserta hanya mendeklarasikan harta luar negeri, tarifnya 18 persen.

Wahyu membandingkan tarif itu dengan dengan ketentuan tax amnesty jilid pertama, di mana wajib pajak yang melakukan repatriasi hanya wajib membayar uang tebusan yang tarifnya setengah dari tarif deklarasi luar negeri.

Tarif pajak untuk repatriasi dalam tax amnesty jilid pertama adalah 2 persen (periode I: 1 Juli—30 September 2016), 3 persen (periode II: 1 Oktober—31 Desember 2016), dan 5 persen (periode III: 1 Januari—31 Maret 2017). Sementara itu, tarif pajak untuk deklarasi luar negerinya adalah 4 persen (periode I), 6 persen (periode II), dan 10 persen (periode III).

"Untuk meningkatkan rasio harta repatriasi dalam program PPS maka pemerintah harus bisa menjaga iklim investasi di dalam negeri. Dengan cara menjaga kepastian hukum, termasuk kepastian di bidang perpajakan dan kelangsungan usaha," kata Wahyu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper