Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menyebut jumlah orang yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP masih sedikit dibandingkan total jumlah penduduk Indonesia. Oleh karena itu, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP dapat meningkatkan basis data perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa saat ini pemilik NPWP masih sekitar 45 juta orang. Jumlahnya terbilang kecil dibandingkan dengan penduduk Indonesia yang berada di atas 270 juta orang.
"Kami tidak menafikan bahwa NPWP sifatnya masih keluarga [pada umumnya satu keluarga hanya memiliki satu NPWP, misalnya dari kepala keluarga], sehingga jumlahnya sedikit," ujar Suryo dalam gelaran Tax Gathering Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).
Langkah menjadikan NIK sebagai NPWP, menurut Suryo, merupakan upaya untuk meningkatkan basis data perpajakan karena setiap orang memiliki NIK sejah lahir. Namun, bukan berarti setiap orang akan dikenakan pajak.
Suryo menjelaskan bahwa setiap orang memiliki NIK akan tercatat data penghasilannya, sehingga ketika pendapatan tersebut sudah memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak, orang tersebut baru mulai membayar pajak.
Pasalnya, kata dia, anak yang belum berpenghasilan maupun orang dewasa yang penghasilannya di bawah batas minimal tetap tidak dikenakan pajak.
Baca Juga
"Memang semua orang harus membayar pajak saat sudah memenuhi ketentuan untuk membayar pajak. Kecuali dalam transaksi, dia membeli sesuatu ya dia kena, membayar pajak pertambahan nilai [PPN]," ujar Suryo.
Ditjen Pajak menyampaikan bahwa nantinya NIK semua orang secara otomasis akan menjadi NPWP, terutama bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP sebelumnya. Adapun, akan terdapat perubahan secara bertahap bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.