Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

24 Hari Jelang Tax Amnesty Jilid II Berakhir, 61.351 Wajib Pajak Sudah Ikut PPS

Berdasarkan data Ditjen Pajak per Senin (6/6/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp125,08 triliun.
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa terdapat 61.351 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Program ini masih akan berlangsung hingga 24 hari ke depan.

Berdasarkan data Ditjen Pajak per Senin (6/6/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp125,08 triliun. Harta itu terkumpul dari 71.995 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak selama 157 hari PPS berlangsung.

"Jumlah peserta PPS [per 6 Juni 2022 pukul 08.00 WIB] 61.351 wajib pajak," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (6/6/2022).

Jumlah peserta PPS bertambah 604 orang dari catatan akhir pekan lalu, yakni 60.747 wajib pajak. Pemerintah masih membuka PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan, sehingga masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak untuk membenarkan pelaporan hartanya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, nilai rata-rata harta bersih yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,04 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS terdiri dari Rp108,8 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp9,15 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp7,1 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 157 hari PPS berlangsung mencapai Rp12,5 triliun. Jumlah itu mencakup 10,04 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper