Bisnis.com, JAKARTA — Nilai pelaporan harta dalam program pengungkapan sukarela atau PPS tercatat telah mencapai Rp103,3 triliun dalam 149 hari pelaksanaan. Adapun angka itu didapat dari 51.632 peserta.
Bila dirinci sebanyak 41,11 persen memiliki harta Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Kemudian diikuti dengan harta Rp10 miliar hingga Rp100 miliar sebanyak 31,9 persen.
Sementara itu hingga 27 Mei 2022, jumlah orang kaya dengan harga lebih dari Rp10 triliun belum bertambah atau masih 7 orang.
Berikut rincian profil peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:
1. Sampai dengan Rp10 juta: 3.596 orang (7,78 persen)
2. Rp10 juta hingga Rp100 juta: 1.002 orang (2,17 persen)
3. Rp100 juta hingga Rp1 miliar: 4.995 orang (10,81 persen)
4. Rp1 miliar hingga Rp10 miliar: 19.003 orang (41,11 persen)
5. Rp10 miliar hingga Rp100 miliar: 14.742 orang (31,9 persen)
6. Rp100 miliar hingga Rp1 triliun: 2.688 orang (5,82 persen)
7. Rp1 triliun hingga Rp10 triliun: 187 orang (0,4 persen)
8. Lebih dari Rp10 triliun: 7 orang (0,02 persen)
Sementara itu jumlah harta terungkap masih lebih rendah dari hasil pelaksanaan program tax amnesty jilid 1 pada 2017. Total harta yang terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun dari 956.793 wajib pajak, atau rata-rata sekitar Rp5 miliar dari setiap wajib pajak.
Baca Juga
Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Jika dihitung selama 149 hari pelaksanaan, rata-rata harta yang terungkap dalam program PPS berkisar Rp702,85 miliar setiap harinya.
Dengan asumsi perhitungan rata-rata tersebut, dalam sisa 34 hari bisa terdapat tambahan harta terungkap hingga Rp23,8 triliun sehingga hasil akhirnya menjadi sekitar Rp127 triliun. Jumlah tersebut, bahkan jika dinaikkan dua atau tiga kali lipat, tetap lebih kecil dari realisasi tax amnesty jilid pertama.