Bisnis.com, JAKARTA- Sejumlah perusahaan yang sebelumnya ikut serta dalam program subsidi minyak goreng curah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan hak konversi ekspor.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan terdapat 35 perusahaan yang sudah mengajukan hak konversi ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Ada 35 perusahaan industri yang sudah menyatakan minat untuk melakukan konversi minyak goreng curah yang sudah disalurkan untuk dijadikan hak ekspor," ujar Putu saat ditemui di gedung Kemenperin, Senin (30/5/2022).
Dari 35 perusahaan, diketahui total volume minyak goreng yang bakal dikonversi menjadi hak ekspor sebanyak 223.504 ton. Sementara sisanya sebanyak 27 perusahaan mengajukan klaim uang dari selisih antara harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan keekonomian (HAK).
Namun, Putu mengatakan nominal selisih yang diklaim oleh perusahaan-perusahaan tersebut belum diketahui dan masih dalam proses penghitungan.
Program minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS berakhir 31 Mei 2022. Dengan demikian, pada 1 Juni 2022 dan dilanjutkan dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Baca Juga
Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) diharapkan bisa menyalurkan lebih banyak minyak goreng curah dibandingkan dengan skema subsidi sebelumnya.
Menurut data Kemenperin, total minyak goreng curah yang sudah disalurkan sampai dengan 28 Mei 2022 sebanyak 400.000 ton.