Bisnis.com, JAKARTA - Sudah hampir sepekan pemerintah mulai membuka keran ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Berapa harga minyak goreng curah di pasar?
Meski ekspor CPO sudah dibuka, harga minyak goreng (migor) curah rata-rata di tiap provinsi masih di atas harga eceran tertinggi yaitu Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram (kg).
Mengutip situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional pada Minggu (29/5/2022), harga migor curah dijual di kisaran Rp18.500/kg. Migor curah termahal terdapat di Papuya Rp29.250/kg, sedangkan termurah ada di Bengkul Rp14.250/kg.
Kemudian, harga migor curah di Pulau Sumatra, antara lain Aceh Rp16.100, Sumatera Utara Rp16.900, Sumatera Barat Rp15.650, Riau Rp17.700, Kepulauan Riau Rp15.700, Rp18.000/kg, Sumatera Selatan Rp18.250, Lampung Rp18.700/kg.
Sementara itu, harga migor curah di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta yakni Rp19.850, Banten Rp16.750, Jawa Tengah Rp16.350, DI Yogyakarta Rp16.750, Jawa Timur Rp16.450. Adapun, harga minyak goreng curah di Bali Rp16.700, Nusa Tenggara Barat Rp19.750, Sulawesi Selatan Rp16.950, Maluku Utara Rp27.000.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh optimisme tinggi harga minyak goreng di pasaran akan turun atau kembali ke harga normal. Minyak curah misalnya, akan kembali ke hargar Rp 14 ribu per liter. Jokowi mengaku sudah menemukan kunci agar polemik harga minyak goreng selesai.
Baca Juga
"Tapi ini kuncinya sudah ketemu, ini dalam seminggu, dua minggu, Insyaallah yang namanya minyak goreng curah akan berada di harga Rp14.000 [perliter]," kata Jokowi dikutip laman Sekretariat Presiden, Senin (23/5/2022).
Jokowi mengatakan sejumlah kebijakan telah diputuskan untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng di pasaran. Namun, Jokowi mengakui bahwa persoalan minyak goreng bukanlah hal mudah.
Selain itu, pemerintah resmi membuka keran ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng per Senin (23/5/2022). Dalam Permendag 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.
“Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utamapemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).