Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi pada saat penerapaan sistem traksaksi pembayaran tol tanpa kartu atau multi free flow (MLFF) adalah tanggung jawab penyedia teknologi.
Adapun, perangkat yang rencananya digunakan pada transaksi nirsentuh MLFF yakni, Electronic On-Board Unit atau dikenal dengan E-OBU, dan perangkat Electronic Route Ticket di mana pengguna dapat memilih titik masuk dan keluar sesuai rute perjalanan sekali pakai.
Teknologi yang diterapkan pada MLFF yaitu menggunakan Global Navigation Satelit System (GNSS) merupakan sistem yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di telepon pintar dan dibaca melalui satelit.
"Itu akan menjadi tanggung jawab RITS karena BUJT meminta kolektabilitas 100 persen," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit kepada Bisnis, Jumat (27/5/2022).
Di samping itu, Danang mengatakan pihaknya juga mengkaji adanya penentuan denda agar pada saat pelaksanaan MLFF tidak ada pengguna yang tidak membayar.
Untuk itu, Danang meminta agar ketentuan denda dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan kerugian kepada BUJT.
Baca Juga
"Ada kekhawatiran badan usaha jalan tol [BUJT] memiliki pelanggan yang tidak dapat ditarik pembayarannya," ungkapnya.
Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Lembaga Biro Kerja Sama Polri Kombes Hambali menyarankan agar implementasi MLFF ditunda.
Menurutnya, ketiadaan dasar hukum, khususnya penerapan denda dalam pelaksanaan MLFF membuat pelaksanaannya harus ditunda.
Polri akan menyoroti mekanisme tata cara pengenaan denda pada penerapan MLFF. Menurutnya hal tersebut diperlukan karena BPJT meminta agar Polri melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat MLFF diterapkan.
"Kami akan soroti mekanismenya tata caranya, kalau sebenarnya sudah diamanatkan aturan pemerintah terkait dengan mekanisme yang diamanatkan. Tapi saya akan menyoroti tentang mekanisme tata cara pengenaan denda administratif tadi ini penting sekali," jelasnya.